Dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus terjadi di Berau, tidak hanya mengandalkan BPBD untuk memadamkan api. Kepolisian dan TNI bahkan masyarakat juga turut andil dalam memadamkan karhutla. Bahkan, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, S.IK langsung turun tangan ikut memadamkan api.
Setelah mendapat informasi terkait adanya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Gunung Tabur, Kapolres langsung memerintahkan personilnya untuk langsung terjun ke tempat kejadian untuk memadamkan api.Â
Kapolres juga langsung melakukan olah TKP di tempat tersebut guna mencari tahu penyebab kebakaran serta indikasi adanya orang tak bertanggungjawab yang sengaja membakar lahan tersebut.
"Luas kebakaran sejauh mata memandang. Saya mendapat laporan bahwa lahan yang terbakar mencapai 100 ha," ujarnya.
Menindaklanjuti kejadian ini, Wabup mengatakan telah bekerjasama dengan pihak Polres Berau untuk mengusut tuntas masalah ini. Dia juga menyampaikan saat ini sudah ada 8 orang yang diamankan pihak kepolisian akibat kasus ini. Kedelapan orang itu merupakan tersangka yang membakar lahan di Kecamatan Tabalar, namun dalam kasus berbeda.
1. Pasal 50 ayat (3)
"Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan."
Jo Pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)."
2. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009