Mohon tunggu...
LESTARI MADE
LESTARI MADE Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seseorang yang sangat suka berdebat dengan dirinya sendiri dan memiliki imajinasi yang sangat luas mengenai perjalanan hidupnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implikasi Pencemaran Air Lindi dari Tempat Pembuangan Ahkir (TPA): Ancaman Terhadap Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

7 April 2024   18:30 Diperbarui: 7 April 2024   18:38 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pencemaran perairan merujuk pada penambahan bahan-bahan berbahaya atau zat-zat asing ke dalam air yang dapat membahayakan kehidupan akuatik dan manusia yang bergantung padanya. 

Pencemaran perairan bisa disebabkan oleh berbagai aktivitas manusia dan alami, seperti pembuangan limbah industri, pertanian, limbah domestik, kecelakaan kapal, serta aliran air hujan yang membawa polutan dari permukaan tanah. Dampak pencemaran perairan bisa sangat merusak, seperti merusak ekosistem perairan, menyebabkan kematian ikan dan organisme akuatik lainnya, mencemari sumber air minum, dan mengganggu kegiatan manusia seperti perikanan dan pariwisata.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah infrastruktur vital dalam pengelolaan sampah modern di berbagai negara. Meskipun TPA dirancang untuk mengelola sampah secara efisien, dampak pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat yang dihasilkan seringkali menjadi perhatian utama. Limbah padat yang terakumulasi di TPA, dikenal sebagai lindi, menyebabkan sejumlah masalah serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Artikel ini akan membahas implikasi pencemaran lindi dari TPA dan ancamannya terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Ivnaini Andesgur dan dkk dikutip dalam jurnal sains dan teknologi dalam judul “pengolahan lindi (leachate) dari tpa dengan proses elektrokoagulasi – sedimentasi dan filtrasi” pada tahun 2014 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah sarana fisik untuk berlangsungnya upaya kegiatan pengelolaan dan pengolahan akhir sampah padat. Di TPA sampah selalu terjadi proses dekomposisi sampah organik yang menghasilkan gas-gas dan cairan yang disebut dengan air lindi (leachate). 

Air lindi mengandung bahan-bahan kimia baik organik maupun anorganik dan sejumlah bakteri baik bersifat patogen ataupun tidak patogen. Lindi dari TPA merupakan bahan pencemar yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan mencemari lingkungan dan biota perairan, karena dalam lindi tersebut terdapat berbagai senyawa kimia organik maupun anorganik serta sejumlah bakteri phatogen mengandung amoniak, nitrat, nitrit, timbal dan mikroba parasit seperti kutu air (sacrotes sp) yang dapat menyebabkan gatal-gatal pada kulit.

Melansir dari Rezagama, Hadiwidodo, Purwono, Ramadhani, & Yustika, 2020 Air lindi dapat merembes ke pemukiman penduduk dan mencemari air tanah. Air lindi secara perlahan meresap ke dalam tanah dan seiring dengan mengalirnya air, ia mencemari tanah dan air di bawahnya dengan zat-zat yang sangat berbahaya bagi lingkungan. 

Banyaknya air lindi tergantung pada jenis sampah, jumlah air hujan yang masuk, dan umur TPA. Sampai saat ini, sebagian besar TPA di Indonesia tidak mampu mengolah air lindi dengan baik sesuai standar kualitas sampah. 

Ketika air lindi mengalir ke lahan pertanian masyarakat, butiran beras dan tanaman dapat mengandung logam berat dalam kadar tinggi, sehingga berbahaya jika tertelan dalam jangka waktu lama dan dapat menyebabkan banyak penyakit. Indonesia merupakan wilayah tropis dengan curah hujan yang tinggi sehingga dapat menghasilkan limbah lindi dalam jumlah besar. 

Pencemaran air tanah oleh air lindi merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan dapat mencemari air tanah hingga beberapa ratus meter dari tempat pembuangan sampah. Air lindi mengandung bakteri, parasit, dan zat berbahaya lainnya yang dapat merugikan warga sekitar TPA. Adapun dampak yang dapat mencemari lingkungan dan Kesehatan Masyarakat yang sangat berbahaya jika Air Lindi tersebut tidak dapat diproses secara bijak oleh pemerintah.

Dampak pencemaran limbah lindi terhadap lingkungan antara lain:

Pencemaran lindi dari TPA dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Salah satu dampak utamanya adalah kontaminasi tanah dan air tanah. Bahan kimia beracun seperti logam berat dan senyawa organik yang terdapat dalam lindi dapat merembes ke tanah dan merusak kualitas tanah serta sumber daya air bawah tanah. Ini mengancam keberlanjutan pertanian dan ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar. Selain itu, gas rumah kaca seperti metana, yang dihasilkan oleh dekomposisi sampah organik di TPA, dapat menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim. Gas-gas ini juga berkontribusi pada polusi udara lokal, yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem. Pencemaran yang dapat terjadi terhadap lingkungan antara lain:

  • Polusi Air: Kontaminasi dari limbah lindi dapat mempengaruhi kualitas air di sekitar tempat pembuangan sampah, sehingga air tidak tersedia untuk digunakan manusia, pertanian, dan industri.
  • Pencemaran Udara : Pencemaran dari limbah lindi dapat menimbulkan bau tidak sedap yang mencemari udara dan dapat menyebar ke sekitar TPA.
  • Pencemaran Tanah: Pencemaran dari limbah lindi dapat mencemari tanah, mengganggu kestabilan tanah, dan menimbulkan lingkungan kumuh.
  • Pencemaran Air Tanah: Pencemaran oleh limbah lindi dapat mencemari air tanah, menyebabkan pencemaran tanah, dan menyebabkan air tanah tidak dapat dimanfaatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun