Penggaron Lor, Genuk, Semarang (06/02/2022)-Sampah menjadi masalah dalam lingkar kehidupan masyarakat. Hal ini terlihat dengan permasalahan tumpukan sampah di pinggir kali RT 01. Pasalnya dengan membuang sampah sembarangan dapat menimbulkan beberapa dampak terhadap kesehatan dan mengotori lingkungan.Â
Contohnya dapat menyebabkan banjir, menimbulkan bau yang tidak sedap, menimbulkan beberapa penyakit seperti demam berdarah, hepatitis, infeksi kulit, dan lain sebagainya. Untuk itu perlu adanya peningkatan kesadaran masayarakat terhadap perlakuan sampah yang baik dalam kehidupan sehari-hari. KKN Tim Universitas Diponegoro dalam tema pengabdian "Pemberdayaan Masyarakat Menuju Pasca Pandemi COVID-19" berbasis SDG's melaksanakan program "Gerakan Budaya Bersih".
Program ini dilaksanakan dengan mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di pinggir kali. Permasalahan lain yaitu tidak adanya TPA sampah rumah tangga sejalan dengan itu masyarakat mencanangkan program pengambilan sampah rutin harian.Â
Gerakan ini dimulai dengan aksi penyebaran surat edaran RT mengenai larangan membuang sampah sembarangan, pemberian denda sesuai Perda Pemerintah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat melakukan kerja bakti pembersihan sampah dipinggir kali, dan pembuatan taman obat keluarga (TOGA) agar masyarakat tidak membuang sampah di pinggir kali.
Dengan mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dalam membuang sampah pada tempatnya menjadi salah satu cara untuk mempercepat terwujudnya kesadaran masyarakat untuk mencapai budaya bersih dan peduli pada kebersihan lingkungan. Dan pemasangan banner larangan membuang sampah di dua titik sepanjang pinggir kali RT 01.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H