Penulis :Â
Lestari SinagaÂ
Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Helena Turnip, M.Pd
Dosen Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
PENDAHULUAN
Administrasi pendidikan adalah suatu proses yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi tersebut. Jadi, administrasi adalah suatu sistem yang terkait dengan suatu organisasi. Bahkan dapat dikatakan bahwa administrasi adalah usaha pencapaian tujuan secara efektif dan efisien dengan menggunakan orang-orang dalam model kerjasama. Pada saat yang sama, pendidikan UUSPN 1989 merupakan upaya sadar untuk mempersiapkan peserta didik untuk perannya di masa depan melalui penyuluhan pendidikan dan kegiatan pendidikan.
Beberapa bidang dikaji dalam administrasi pendidikan. Menurut Suryosubroto (2004), bidang administrasi pendidikan meliputi administrasi kurikulum, administrasi kesiswaan, administrasi kepegawaian, administrasi perlengkapan dan administrasi keuangan. Unsur yang sangat penting bagi terselenggaranya pendidikan adalah siswa atau murid. Kehadiran komponen partisipasi sangat diperlukan, terutama karena pada saat melakukan kegiatan pendidikan di sekolah, siswa sebagai subjek sekaligus objek mengubah pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Kehadiran peserta didik dengan demikian tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhannya, tetapi harus menjadi bagian dari kualitas lembaga pendidikan (sekolah), artinya pengelolaan peserta didik yang berkualitas sangat diperlukan oleh lembaga pendidikan (sekolah) itu sendiri. Agar peserta didik dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi fisik, intelektual, sosial, emosional dan psikologisnya.
Tugas kepala sekolah dan para guru adalah memberikan layanan dengan memperlihatkan apa yang dibutuhkan, dirasakan dan dicita-citakan murid dalam batas kewenangan, keinginan serta peraturan dan ketentuan sekolah yang berlaku.Administrasi peserta didik merupakan kegiatan pencatatan murid dari proses penerimaan hingga murid tamat dari sekolah atau keluar karena pindah sekolah atau sebab lain.
Peran kepala sekolah dan guru adalah memberikan layanan yang menunjukkan apa yang dibutuhkan, diketahui, dan dicita-citakan siswa sesuai dengan kewenangan, keinginan, dan peraturan sekolah yang berlaku.
PEMBAHASAN