Mohon tunggu...
Lestari N P
Lestari N P Mohon Tunggu... wiraswasta -

hidup adalah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Permohonan Keadilan Kepada KAJATI Banten

13 Maret 2013   16:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:50 1054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepada Yth :Cilegon , 14 Maret 2013

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bapak Soegiarto, SH., MH.

Di

Tempat

Dengan Hormat ,

Memohon maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak KAJATI Banten karena telah lancang mengirimkan surat elektronik secara terbuka dan terimakasih kepada KOMPASIANA yang telah memberi ijin terbit untuk kepentingan mencari keadilan .

Bapak sugiarto selaku KAJATI Banten yang Kami hormati ,adapun maksud dan tujuan surat ini untuk mempertanyakan

“ Mengapa kasus penganiayaan terhadap saudara Mufsi (pelapor) tidak diproses sampai sekarang ( 14 Maret 2013 ) ?

Penganiayaan berupa kejahatan HAM yang dipertontonkan oleh terlapor (AL,AB dan AH) di area PT.SULFINDO Kec.Pulo ampel sudah sangat diluar prikemanusiaan . Bapak KAJATI yang terhormat , sejak dimulainya proses hukum yang diawali dengan pelaporan ke Polres Cilegon ( 4 Oktober 2012 ) sampai sekarang , Ketiga terlapor belum pernah diproses layaknya tersangka penganiayaan . Oleh sebab itu Kami memohon kepada Bapak KAJATI , mau memerintahkan kepada kejaksaan di daerah untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku . Polres Cilegon telah menyerahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti di kejaksaan dan selama dibawah penanganan Polres Cilegon ketiga tersangka tidak pernah ditangkap atau ditahan . Masyarakat desa pengoreng kec.Puloampel menjadi saksi atas kejadian ini dan sekaligus beberapa masyarakat juga mendengar dengan jelas dari salah satu terlapor mengatakan “ bahwa polisi dan jaksa sudah diberikan uang , jadi sampai kapanpun kami tidak akan pernah ditangkap “.

Atas dasar pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga ditegaskan adanya persamaan hukum dan pemerintahan serta kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. dan peningkatan kwalitas hukum di Banten , Kami memohon dengan sangat kepada Bapak KAJATI Banten mau menindakserta menghukum seberat beratnya para terlapor yang sudah melanggar hak azasi manusia dan menindak aparatur hukum yang secara sengaja lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur hukum di kejaksaan . Besar harapan masyarakat bahwa mobil kejaksaan tidak akan kembali untuk yang kedua kalinya pulang kosong tanpa membawa para pelaku penganiayaan .

Dengan semangat tercibtanya hukum yang seadil adilnya dan perhatian dari Bapak KAJATI Banten , Kami mengucapkan maaf yang sebesar besarnya dan terima kasih . Semoga Bapak tetap jaya dan dilindungi Tuhan Yang Maha Esa .

Tembusan :

1 . Kapolda Banten

2 . Kejaksaan Agung

3 . Mentri Hukum dan Ham

Turut Kami Lampirkan data yang telah diterima oleh saudara mufsi :

Surat Tanda Penerimaan Laporan :STPL / 535 / X / 2012 / Banten / Res Cilegon

PELAPOR

Nama:MUFSI

Alamat:Kp.PengorengKec.Mangunreja

Pada hari selasa tanggal 25 sebtember 2012 sekitar jam 10 Wib telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap pelapor di area PT.SULFINDO Kec.Pulo Ampel

Kronologis :( dibuatkan oleh petugas penerima perkara di polres )

Pada hari Selasa tanggal 25 sebtember 2012 saudara Isnaini ( sekuriti PT.SULFINDO ) memanggil korban untuk bertemu dengan terlapor ( Abdul Latif ) , pada saat sedang berjalan menuju pos sekuriti bersama ISNAINI. Terlapor langsung memukul korban ( mufsi/pelapor) sehingga mengalami luka luka disekitar bibir dan luka memar di jari tangan , luka di kaki dan luka di bagian kepala sehingga mengakibatkan korban sering pusing pusing. Dengan kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Cilegon .

Dilaporkan Pada Hari Kamis tanggal 4 Oktober 2012 sekitar pukul 14;15 Wib

Yang menerima Laporan Atas nama : ( atas nama )IPDA NANA SUPRIATNA

Perkara yang dilaporkan : Pengeroyokan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana

TERLAPOR: 1. ABDUL LATIF

: 2. ABDUL HOLIK

: 3. ABDUL BASID

Pada tanggal 4 oktober 2012

Menerima Surat Tanda Penerimaan alat bukti Pengeroyokan dengan nomor

STP / 171 / X /2012 / Reskrim. Penerima:AIPTUANTONI . P . SIRAIT

Pada tanggal 10 Oktober 2012

Menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan nomorB / 218 / X / 2012 / Reskrim

Sebagai Kanit 1 Yang menangani :IPDA ADAM . M . PRADANA

Sebagai Penyelidik:BRIPTU AMIRUDIN RAFIK

Sebagai KASAT RESKRIM:AGUS PURWANTA S.IK

Pada tanggal 4 November 2012

Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP LIDIK/ 428 / X / 2012/ Reskrim

Pada tanggal 5 November 2012

Menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B / 246 / XI / 2012 / Reskrim

dan jelas dicatatkan setelah dilakukan penyelidikanditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana .

Pada tanggal 19 November 2012

Mufsi (pelapor ) menerima Surat Panggilan dengan nomor : Sp . Pgl / 851 / XI / 2012 / Reskrim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun