Mohon tunggu...
Abdul Muchibbudin
Abdul Muchibbudin Mohon Tunggu... wiraswasta -

i am muslim n i am an entrepreneur. reading n writing is very exciting activities in my life. There is no day without reading, i will be confusing if there is no something to be written. visit my web:www.sumbertanahberkah.com, www.lesprivatsurabaya.org

Selanjutnya

Tutup

Money

Alat Penyimpan Kekayaan Terbaik

19 Maret 2016   09:39 Diperbarui: 19 Maret 2016   10:38 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Opsi lainnya yaitu kita convert uang kita dalam bentuk property atau berupa tanah.

Dengan membeli tanah kita akan memiliki banyak keutungan.

Pertama , nilai uang yang kita masukkan ke instrument tanah akan bernilai tetap dalam jangka pendek 1 bulan sampai 2 bulan, tidak terpengaruh inflasi. Selanjutnya 3 bulan dan seterusnya kenaikannya akan mengalahkan persentase inflasi, bahkan setahun bisa sampai angka 30% dari harga tanah. Fantastic!

Kedua, Kita akan mendapat nilai manfaat dari tanah atau property tersebut bias di kontrakkan, di tempati sendiri, bisa di Tanami tumbuhan, atau di jadikan tempat usaha. Wow masuk bangetsss !

Ketiga, manfaat yang ketiga adalah bersifat prestige, gensi, atau menaikkan kredibilitas kita di mata orang lain. Jadi semakn banyak tanah yang kita miliki. Orang akan lebih respect dan lebih percaya kepada kita. Terbukti !!!

Itulah beberapa manfaat dari alat penyimpan uang terbaik yaitu berupa property ataupun tanah.

Segera perbanyaklah tanah anda biar cepat kaya.

Lagian bisa kredit dengan dp minim di www.sumbertanahberkah.com atau bisa juga di www.bumibasmalah.com

Semoga sukses menyertai anda !

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun