Bukan kenapa-kenapa, yang ditakutkan adalah efek domino yang akan muncul.
Sang Kepala Dinas baru mungkin saja berpotensi tidak bekerja sepenuh hati. Kepuasan dan motivasi kerja bawahannya akan menurun. Pelayanan publik menjadi terhambat. Ujung-ujungnya ya ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah.
Fenomena ini sebenarnya tidak pelik untuk diatasi. Hanya butuh kesadaran dari Pemimpin, bahwa ada prinsip-prinsip yang tidak bisa dilanggar dalam menempatkan seorang pejabat di instansi tertentu.
"Ikuti rambunya. Itu saja."
Jabatan Kepala Dinas tidak boleh dijadikan ajang penghargaan bagi keluarga dan pendukung. Sebaliknya, bukan pula ajang penghukuman bagi mereka yang netral.
Jakarta 29 April 2018
Leo Rulino
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H