Dari cara berfikir Darmizal, saya akhirnya paham kenapa faksi KLB Sibolangit ditolak seluruh hasilnya oleh Kemenkumham. Sebab, mekanisme dan prosedur pendaftaran HAKI dan pendaftaran administrasi parpol saja, tidak dapat dicerna dengan baik oleh Darmizal.
Pertanyaannya kemudian, apa yang didaftarkan oleh SBY ke HAKI?
Jika SBY mendaftarkan nama, lagu, lambang Partai Demokrat, atau apapun karya yang dihasilkan olehnya, tentu tidak jadi masalah karena nama tersebut merupakan Hak Cipta dirinya, yang dalam penggunaannya diberikan kepada Partai Demokrat.
Sebagai contoh, lagu kebangsaan Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman atau yang lebih sering disapa W.R. Supratman, begitulah Hak Cipta dilindungi hukum agar tidak adanya klaim yang justru menyesatkan, dan sejarah tidak bisa dirubah begitu saja. Untuk itu, sebagai pencipta, merupakan hak seseorang untuk mendaftarkannya ke HAKI.
Seperti halnya komentar Syarief Hasan yang dimuat cnnindonesia.com, "Pendiri partai itu tidak punya kontribusi di dalam membuat semua itu. Pendiri partai itu cuma administrasi ke notaris dan Kemenkumham, kecuali Vence Rumangkang," ujar Syarief.
"Tidak ada (pendiri partai yang memberikan sumbangsih), itu mars, hymne Partai Demokrat totally ciptaan Pak SBY," tambah Syarief Hasan.
Syarief juga menyebut, alasan SBY mendaftarkan HAKI Demokrat atas nama pribadi itu akibat munculnya klaim kepemilikan Demokrat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena itulah, agar sejarah tentang Partai Demokrat jelas dan tidak bisa disampaikan dengan cara tidak bertanggung jawab, perlu kiranya mendaftarkan HAKI tersebut agar menjaga nilai- nilai sejarah, apalagi Partai Demokrat pernah menggoreskan kesuksesan dengan menempatkan SBY sebagai Presiden dua periode dari Tahun 2004 hingga 2014.
Lantas pertanyaannya sekarang, siapa yang keliru memaknai upaya SBY yang mendaftarkan seluruh ide dan karyanya, seperti lagu Partai Demokrat dan lambang Partai Demokrat ke Ditjen HAKI? Marilah kita instrospeksi diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H