Mohon tunggu...
Leon Wical
Leon Wical Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kemunculan Partai Politik Pendatang Baru dalam Pemilu 2019

6 Maret 2018   21:52 Diperbarui: 7 Maret 2018   08:24 1372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pic by ManadoNews

Partai politik merupakan organisasi politik dengan ideologi tertentu yang dibentuk dengan suatu tujuan. Dalam partai politik terdapat anggota-anggota yang terorganisir dan mempunyai orientasi ideologi, nilai-nilai, juga cita-cita yang sama. Organisasi politik dalam bentuk partai mempunyai tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik atau merebut kedudukan politik.

Dalam partai politik, terdapat pengurus yang terdiri dari pengurus pusat dan pengurus tiap daerah. Tujuan pengurus adalah mengkoordinasi agar partainya mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik. Maka dari itu pengurus tiap partai politik harus menjalani pelantikan yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Partai Politik.

Kita mengenal Partai Golkar (Golongan Karya), Partai Demokrat, dan sebagainya dengan masing-masing ideologi mereka merupakan partai lama yang sudah sering menduduki kekuasaan politik atau menduduki kedudukan politik. Hal tersebut membuat berbagai partai baru bermunculan untuk bersaing dengan partai lama tersebut.

Verifikasi Partai Politik di Gunung Kidul

Dilansir dari Tribun Jogja, terdapat 15 partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu (Pemilihan Umum) 2019 di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Partai tersebut terdiri dari partai lama dan partai baru. Partai politik yang berhasil lolos verifikasi terlebih dahulu adalah Partai Perindo.

Verifikasi dilakukan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul, M Zaenuri Ikhsan bersama dengan komisioner KPU dan anggota kesekretariatan. Verfikasi tersebut dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa (30/1) hingga Kamis (1/2).

KPU melakukan verifikasi tiap partai politik agar tahapan Pemilu 2019 mendatang dapat berjalan dengan lancar. Aspek yang masuk dalam kriteria verifikasi KPU adalah sebagai berikut: kepengurusan seperti yang tertera dengan surat keputusan partai politik, domisili kantor politik, keanggotaan partai politik, dan keterwakilan perempuan pada pengurus. Dengan adanya verifikasi mengenai keempat hal tersebut, KPU berharap kepesertaan partai politik dalam Pemilu 2019 dapat berjalan dengan lancar.

Partai Baru Pemilu 2019

Berbicara mengenai partai politik baru yang akan ikut bertarung untuk memperoleh kekuasaan politik atau kedudukan politik dalam Pemilu 2019. Terdapat enam partai baru turut serta dalam memeriahkan Pemilu 2019. Namun terdapat dua partai yang tidak lolos verifikasi, yaitu: Partai Idaman dan Partai Bhinneka. Empat partai lainnya yang telah lolos verifikasi dan pasti masuk dalam Pemilu 2019 menurut Nursinta dalam shopback.co.id adalah sebagai berikut:

1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai politik pendatang baru ini merupakan partai anak muda. Karena mayoritas kader anggota partai adalah orang dengan usia 20 hingga 45 tahun. Dengan ketua umum partai Grace Natalia yang merupakan mantan jurnalis, partai politik ini menganut ideologi Pancasila dan fokus terhadap perjuangan antikorupsi dan intoleran.

2. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Partai politik Perindo juga merupakan salah satu pendatang baru dalam dunia politik Indonesia. Namun keberadaan Perindo sudah lebih dulu muncul dibandingkan PSI. Diketuai oleh Hari Tanoesudibjo yang merupakan pemilik dari MNC Group, Perindo mengangkat ideologi Pancasila dan berfokus terhadap ekonomi kerakyatan. Strategi Perindo adalah dengan menyalurkan bantuan teknik (gerobak, kios, dan sebagainya).

3.Partai Berkarya

Partai politik yang satu ini merupakan pecahan dari partai politik Golongan  Karya (Golkar). Tokoh-tokoh yang menjadi pionirnya pun merupakan tokoh-tokoh lama. Partai Berkarya diketuai oleh Tommy Soeharto yang mengusung ideologi Pancasila, berfokus terhadap kerakyatan. Dengan strategi melaksanakan program unggulan untuk menghidupkan koperasi.

4Partai Garuda

Partai politik baru terkahir yang berhasil lolos verifikasi untuk menuju Pemilu 2019 adalah Partai Garuda. Partai Garuda memang tidak terlalu terdengar sepak terjangnya. Ridha Sabanna yang merupakan salah satu pionir Partai Garuda mengungkapkan bahwa dalam bekerja mereka memilih untuk tidak terlalu dipublikasikan. Diketuai oleh Ahmad Ridha, Partai Garuda mengusung Pancasila sebagai ideologinya. Fokus Partai Garuda adalah menggerakan potensi anak muda untuk berpolitik.

Efektifitas Partai Baru dalam Pemilu 2019

Adanya berbagai partai politik baru yang muncul diharapkan masyarakat dapat menjadi wakil dari aspirasi masyarakat atas apa yang menjadi masalah bersama. Harapan tersebut muncul agar partai politik baru tidak hanya berfokus pada tujuan mereka yaitu untuk memperoleh kekuasaan politik atau merebut kedudukan politik, tetapi juga untuk menjalankan strategi yang berlandaskan dengan ideologi yang mereka bangun.

Masyarakat berharap adanya partai politik baru tidak hanya menambah pengeluaran negara untuk biaya operasional partai. Tetapi partai politik baru tersebut juga dapat memberikan hasil yang nyata kepada masyarakat. Hasil nyata tersebut dapat berupa keberhasilan dari strategi yang telah mereka rancang.

 Partai politik baru diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi masyarakat dalam dunia politik di Indonesia. Agar adanya partai politik baru tidak hanya membuat permasalahan politik menjadi bertambah, tetapi diharapkan dapat mengurangi berbagai permasalahan politik yang sudah ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun