Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang memiliki beranekaragaman kultur. Indonesia memiliki 16.056 pulau yang tersebar di 34 provinsi dan meliputi 75.000 desa dengan total penduduk sebesar 271 juta. Berdasarkan data tahun 2019 Indonesia memiliki nilai GDP sebesar Rp16.000 Trilyun dengan besar konsumsi listrik 1.039 kWh per kapita. Angka konsumsi listrik tersebut hampir sama dengan negara India. Hal tersebut dikarenakan konsumsi energi India lebih besar dibandingkan Indonesia melalui aktivitas industrial. Konsumsi listrik per kapita berhubungan dengan tingkat kemakmuran penduduk sebuah negara. Namun, Indonesia memiliki peluang untuk bersaing dan meningkatkan konsumsi listrik per kapitanya.
Visi tersebut dapat dicapai melalui sasaran strategis yang telah dibuat oleh Kementerian ESDM. Terdapat lima pilar utama yaitu keberlanjutan, keandalan, ketersediaan, keadilan dan keterjangkauan. Pilar pertama yaitu keberlanjutan memastikan bahwa energi yang dikembangkan merupakan energi yang bersih dan baru terbarukan untuk menyokong pertumbuhan yang kontinu. Pilar kedua yaitu keandalan memastikan bahwa listrik yang didistribusikan tetap stabil tanpa terjadinya sebuah pemadaman baik blackout maupun brownout. Pilar ketiga yaitu ketersediaan, hal ini bersinggungan dengan ketahanan nasional untuk memastikan perekonomian Indonesia tetap berlangsung. Pilar keempat yaitu keadilan merupakan pemenuhan dari Pancasila sila kelima terkait pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan akses listrik. Pilar kelima yaitu keterjangkauan memastikan bahwa listrik yang diperjual belikan tidak membebani rakyat Indonesia.
Visi tersebut dapat dicapai melalui sasaran strategis yang telah dibuat oleh Kementerian ESDM. Terdapat lima pilar utama yaitu keberlanjutan, keandalan, ketersediaan, keadilan dan keterjangkauan. Pilar pertama yaitu keberlanjutan memastikan bahwa energi yang dikembangkan merupakan energi yang bersih dan baru terbarukan untuk menyokong pertumbuhan yang kontinu. Pilar kedua yaitu keandalan memastikan bahwa listrik yang didistribusikan tetap stabil tanpa terjadinya sebuah pemadaman baik blackout maupun brownout. Pilar ketiga yaitu ketersediaan, hal ini bersinggungan dengan ketahanan nasional untuk memastikan perekonomian Indonesia tetap berlangsung. Pilar keempat yaitu keadilan merupakan pemenuhan dari Pancasila sila kelima terkait pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan akses listrik. Pilar kelima yaitu keterjangkauan memastikan bahwa listrik yang diperjual belikan tidak membebani rakyat Indonesia.
Utilisasi dari energi surya dapat dibedakan menjadi dua tipe implementasi sistem PLTS yaitu terhubung dengan jaringan PLN (on-grid) atau tidak terhubung dengan jaringan PLN (off-grid). PLTS on-grid ini dibedakan menjadi dua yaitu secara terpusat dan terdistribusi. Sistem yang terpusat berarti pembangkit listrik akan terhubung dengan jaringan transmisi sehingga sistem harus mengkonversikan arus DC ke AC terlebih dahulu. Sistem yang terdistribusi berarti akan ada banyak sistem dengan ukuran kapasitas kecil terdistribusikan pada lokasi yang berbeda sepajang jaringan listrik pusat.
Masing-masing implementasi sistem PLTS dapat memenuhi berbagai macam kalangan masyarakat. PLTS on-grid akan cocok untuk diimplementasikan di perkotaan. Sedangkan PLTS off-grid akan cocok untuk diimplementasikan di daerah yang belum tersambung dengan jaringan listrik PLN. Implementasi solusi PLTS ini hanya dapat dijalankan jika sudah mengetahui terkait peranan pemangku kepentingan dari pengadaan listrik yang terdapat di Indonesia.