Rencana Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan menggencarkan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Penegakkan hukum lalu lintas berbasis elektronik salah satunya adalah melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE." kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) - Kompas.com
Bagi sebagian orang, kepatuhan kepada peraturan lalu lintas merupakan sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang hanya menaati peraturan lalu lintas sekedar untuk tidak ditilang polisi ketika sedang berkendara.
Tentunya hal ini sesuatu yang meresahkan karena banyak dari masyarakat yang hanya menaati peraturan supaya 'tidak ditilang' dan bukan untuk keselamatan dirinya sendiri.
Sedangkan di sisi lain, tidak sedikit juga oknum yang menggunakan hak menilangnya untuk mencari uang suap di jalan ketika sedang menilang para pengendara kendaraan bermotor. Bermodalkan seragam dan surat tugas yang kadang juga tidak jelas, oknum ini biasanya lebih berfokus untuk menilang dibandingkan dengan mengatur alur lalu lintas.
Lalu apa yang dimaksud dengan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE?
Electronic Traffic Law Enforcement di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaa adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertibandalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi. (Sumber: etle-pmj.info)
Dengan adanya penegakkan hukum lalu lintas berbasis elektronik, tugas dari kepolisian untuk melakukan penilangan di jalan tentunya akan menghilang dan memberikan beberapa dampak positif kepada masyakarat dan juga kepolisian.
Bagi masyarakat, penegakkan peraturan lalu lintas secara elektronik akan menghasilkan kebiasaan baik yaitu selalu menaati peraturan yang ada karena akan dipantau selama 24 jam di jalan dan tidak hanya ketika ada operasi kepolisian saja.