Hai Konstitusi Citizen (KonsZen), pada tahun ini, sahabat kita, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan bertambah umur. Seperti perayaan ulang tahun pada biasanya, mari kita mengilas balik apa-apa saja yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selama 20 tahun ini. Selain untuk mengenalnya lebih dekat, sembari kita memberikan apresiasi, kritik, dan saran agar sahabat kita selalu panjang umur dan sehat selalu dan menjadi pribadi lebih baik kedepannya, hidup bersama kita.
Mari terlebih dahulu melukis paras Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia seperti yang dilihat di depan mata. Lantas, siapa sebenarnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?
Sebelum masa reformasi, Undang-Undang Dasar 1945 sering diciderai dan disalahgunakan oleh kekuasaan. Hal tersebut pun berimplikasi pada banyaknya keresahan dan kerugian dalam masyarakat. Pasca masa reformasi, pada tanggal 13 Agustus 2003, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia lahir untuk menemani Undang-Undang Dasar 1945 agar tetap dihormati di Indonesia dalam tingkah laku berbangsa dan bernegara.Â
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia hadir mendorong mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, pemerintahan yang check and balances, dan penyelesaian berbagai sengketa yang dimungkinkan terjadi di lembaga negara dan tidak bisa diselesaikan oleh peradilan lain, terutama berkaitan dengan eksistensi Konstitusi tersebut. Lembaga tersebut negara Indonesia hendak kenal dengan nama Mahkamah Konstitusi.Â
Majelis Permusyawaratan Rakyat menempatkannya dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, Ketentuan Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 24C UUD 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. Tidak berhenti pada tahap mendasar, untuk semakin menguatkan eksistensi dan peran dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka DPR dan Pemerintah menyetujui Undang-Undnag Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003.
Secara yuridis, dalam kedua peraturan perundang-undangan (Perpu) tersebutlah kita dapat melihat peran dan wewenang hadirnya Mahkamah Konstitusi di Republik Indonesia. Setidaknya terdapat dua jenis kewenangan, yaitu Pertama; 4 Kewenangan Konstitusional (conctitutionally entrusted powers) sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang dipertegas dalam Pasal 10 ayat (i) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Memutus Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Memutus Pembubaran Partai Politik, Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu dan Kedua, 1 Kewajiban Konstitusional Memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud UUD 1945.
      Apa saja bukti-bukti nyata peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang sangat impactful di Indonesia?
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selalu membuka pintu untuk mendengarkan aspirasi rakyat yang resah. Hal yang paling populer di masyarakat untuk datang ke Mahkamah Konstitusi adalah untuk Pengujian undang-undang. Untuk mengakomodiir hal tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Terdapat beberapa landmark putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi yang cukup selalu hangat di ingatan kita, baik yang sangat lama maupun yang sangat terbaru.Â
Seperti, Putusan Nomor 11-17/PUU-I/2003 bertanggal 24 Februari 2004 dimana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa ketentuan mengenai persyaratan yang politis tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Putusan tersebut menghindari terciderainya kemanusiaan yang adil dan berada serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bertanggal 6 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan pasal-pasal yang berkaitan dengan delik penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang termuat di dalam Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berhasil mempertahankan Negara Indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan sehingga masyarakat tetap hidup dalam iklim yang demokratis.Â
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017, bertanggal 14 Desember 2017 menyatakan bahwa frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU 13/2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memberi perlindungan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain karena tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan.
Kemudian, terdapat salah satu tindakan Mahkamah di tahun ini cukup menarik perhatian banyak masyarakat Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tanggal 25 November 2021, yang menyatakan pembentukan UU 11/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
Banyak masyarakat yang memprotes, dikarenakan harapan masyarakat Indonesia adalah Undang-Undang terkait dinyatakan inkonstitusional, tetapi tanpa syarat. Namun, Mahkamah pun menjelaskan alasan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut dikarenakan Mahkamah hendak menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.Â
Kemudian, Mahkamah mempertimbangkan harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Hal ini dapat menciptakan wajah transparansi dan kritis dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.Â
Akan tetapi amat menyayat hati ketika pembentuk peraturan perundang-undangan terkait alih-alih memperbaiki sebagaimana mestinya, tetapi justru mengambil jalur lain dan tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menyatakan hal tersebut bentuk pembangkangan ataupun pengkhianatan dan manipulatif.
Mungkin jika langsung menanggapi hal tersebut secara awam, akan lebih baik kedepannya dalam keadaan yang kurang lebih sama, Mahkamah dalam poin menimbang jika Mahkamah Konstitusi secara expressive verbis menyatakan bahwa Undang-undang terkait harus diperbaiki dalam situasi seperti awal undang-undang tersebut dibentuk dan bukan dengan menggunakan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya terutama dengan substansi yang kurang lebih tetap sama. Dan masih banyak lagi Putusan atas pengujian undang-undang yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang mana dapat dilihat dalam website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sendiri.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  juga pernah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, yakni dalam PUTUSAN Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 dimana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu yang dimohonkan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dan masih banyak lagi gebrakan-gebrakan hukum yang telah dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia baik secara ekspilisit maupun implisit.
Setelah bercerita kilas balik sedikit dari banyaknya peran Mahkamah Konstitusi, tidak lengkap rasanya di hari menjelang ulang tahun ini untuk memberikan pesan-pesan dan doa. So, let's make wishes!!
Harapan yang cukup mendasar untuk Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejatinya telah tercantum dalam visi dan misi yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu sendiri, yakni Menegakkan Konstitusi melalui Peradilan yang semakin modern dan terpercaya, memperkuat integritas peradilan konstitusi, meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggara negara, dan meningkatkan kualitas putusan. Besar harapan masyarakat Indonesia untuk Mahakamah Konstitusi Republik Indonesia melaksanakan bahkan mengakselerasi visi dan misinya tersebut di umurnya yang ke-20 Tahun.Â
Besar harapan masyarakat Indonesia untuk merasakan hidup berbangsa dan bernegara aman, damai, dan sejahtera. Kami juga berharap agar Mahkamah Konstitusi pun tetap setia dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Â
Teruntuk 9 pilar konstitusi, yaitu 9 hakim konstitusi yang mana kian 'mengendarai' Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai the guardian of our constitution, tetaplah berintegritas, bijak dan tegas. Menutup mata terhadap harta dan kekuasaan dan membuka mata terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, jauhkan diri dari kepentingan pribadi agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat terus berjalan dalam jalur bukan malah melanggar 'rambu-rambu lalu lintas'.
Terimakasih dan jaya selalu sahabat kami, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kami, sahabat-sahabat mu, masyarakat Indonesia akan selalu memperhatikan dan menemani tiap langkahmu, agar terhindar dari sakit penyakit kekuasaan, baik dari internal ataupun eksternal. Sebab jika Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat menghidupkan suasana kemerdekaan dalam masyarakat Indonesia, niscaya kemerdekaan pun ada dalam diri Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Salam Konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H