Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan definisi yang jelas mengenai guru dan dosen.Â
Kata kunci yang membedakan antara guru dan dosen adalah ILMUWAN. Hal ini menunjukkan bahwa tugas guru adalah mendidik dan mengajar ilmu yang sudah ada sebelumnya atau sudah dipelajari sebelumnya, sehingga tidak perlu melakukan penelitian dalam rangka pengembangan. Apakah demikian?
Lalu, tugas dosen sebagai ILMUWAN adalah mentransformasi, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan. Atau dengan kata lain, dosen dituntut untuk mengembangkan pengetahuan (dalam hal pengembangan pembelajaran, berarti dosen diminta untuk mengembangkan pembelajaran, lalu praktiknya diserahkan kepada guru untuk melaksanakan hasil penelitian dan pengembangannya). Pertanyaannya, dimana dosen melakukan penelitian? Sekolah. Siapa orang yang paling memahami kondisi di sekolah? Guru. Lalu, apakah dosen memiliki cukup kapasitas melakukan penelitian di sekolah? Mengapa tidak sang guru yang dilatih untuk mampu melakukan penelitian dan pengembangan di sekolah masing-masing?
Bagaimana menurut teman-teman sekalian?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H