Nama  : Leonard Alessandro Samuel
NIM Â Â : 115190131
Kelas  : EX
Kekayaan intelektual adalah suatu hal yang berasal dari pikiran dan kemampuan manusia, kekayaan intelektual yang di miliki setiap manusia ini tercipta karena manusia tersebut itu belajar, mencari pengalaman, rasa penasaran yang tinggi/kaingin tahuan yang besar, dan terus berkembang dan akhirnya terciptalah karya karya intelektual yang tercipta dari kecerdasan manusia tersebut, dan karya karya tersebut bisa berbentuk seperti di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, sastra, dan seni. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lainnnya yang di miliki oleh manusia tetapi tidak di hasilkan oleh intelektual manusia, contohnya seperti mobil, tanah, Gedung, emas, dan lain-lain. Dan contoh dari kekayaan intelektual yang tercipta oleh manusia yang merupakan hasil dari inovasi dan ide daya fikir manusia, yaitu toko pedia, shoppi, gojek, grab, Traveloka, tinder, nimo tv, dan bukalapak. Kekayaan intelektual yang di sebutkan barusan adalah berbentuk aplikasi, kita ambil contoh dari shoppi, yang bertujuan untuk mempermudah manusia untuk menjual barang barang secara onlin, dan seiring berjalannya waktu shoppi pun menciptakan inovasi baru lagi seperti menyediakan jasa antar makanan atau yang biasa di sebut shoppifood.dan hasil dari karya karya tersebut nanti nya akan di ingat sebagai sebuah karya sedangkan innovation atau inovasi adalah membuat pembaharuan terhadap sesuatu yang sudah ada.
Seiring berjalannya waktu dan berjalannya zaman, kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting kerena dampaknya sangat berpengharu pada masyarakat. Dan ini lah alasan kekayaan intelektual dan inovasi sangat membutuhkan hak kekayaan intelektual.
Tujuan diadakannya hak atas kekayaan intelektual adalah untuk melindungi si pemilik karya, namun yang pasti Hak atas Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HKI tersebut mendapat perlindungan hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional. Di sisi lain, dalam hukum internasional, HKI dilindungi dalam beberapa perjanjian internasional, di Indonesia, HKI dilindungi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hak intelektual juga memiliki beberapa jenis nya yaitu :
- hak cipta dan hak terkait
di dalam undang -- undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, di jelaskan bahwa hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis. Hak ini berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Hak merek dan indikasi geografis
Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua unsur atau lebih di mana unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.
- Hak paten
HKI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dalam peraturan ini, hak paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Inventor ini melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya selama waktu tertentu.
- Industrial design
merupakan proses dalam menyelesaikan masalah kebutuhan sehari-hari yang menghasilkan sebuah inovasi, kesuksesan bisnis, serta memperbaiki taraf hidup melalui produk, sistem, servis, dan pengalaman. Mengandalkan kreativitas untuk menghadirkan solusi, ide tentang industrial design mencoba menghapus batasan-batasan dalam perkembangan proses kreasi produk terkesan mustahil untuk direalisasikan. Perkembangan yang ada tentunya bergantung pada teknologi, riset, serta, kebutuhan pelanggan.
Hak Kekayaan Intelektual menurut para ahli:
- Menurut Lyle Glowka Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak hukum privat yang memberikan penghargaan atas kontribusi manusia tidak berwujud yang akan digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yang bersifat khusus.
- Menurut David I Bainbridge, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak atas kekayaan yang berasal dari karya intelektual manusia, yaitu hak yang berasal dari hasil kreatif yaitu kemampuan kecerdasan manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk karyadan seni yang bermanfaat untuk menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi.
- Menuru Zen Umar Purba mendefinisikan bahwa Hak Kekayaan
Intelektual merupakan aset yang secara hukum menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya, seperti juga aset-aset yang lain, seperti tanah dnegan sertifikat, dan kepemilikan benda-benda bergerak, melekat pada yang menguasai. Untuk itu diperlukan suatu proses pendaftaran guna mendapatkan tanda kepemilikan dari negara. Kesadaran bahwa karya intelektual merupakan benda tidak berwujud yang dapat dijadikan aset adalah kunci pokok permasalahan, selanjutnya dengan adaya unsur kepemilikan, diharapkan dapat menumbuhkan kreativitas usaha.
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut:
- Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi dalam hal intelektual adalah hak yang datang dari kreatifitas dan inovasi manusia yang memiliki nilai ekonomi yang nanti nya akan memberikan sebuah keuntungan bagi pemilik kah cipta.
- Prinsip keadilan
Prinsip keadilan adalah perlindungan hukum bagi pemilik yang sudah menciptakan karya intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
- Prinsip kebudayaan
Prinsip kebudayaan adalah suatu hal yang di ciptakan dari ilmu pengetahuan, seni dan kreativitas manusia, yang memiliki bentuk seperti karya, dan lukisan yang nanti nya akan bermanfaat bagi yang memiliki minat pada hal yang bersangkutan.
- Prinsip sosial
Prinsip s0sial adalah sebuah hukum yang mengatur manusia sehingga hak yang di berikan oleh hukum kepada setiap karya, temuan atau invensi merupakan suatu hal yang di berikan perlindungan, sebuah karya untuk setiap karya, temuan, atau invensi yang berasal dari kreativitas seseorang membuatnya semakin berkembang.
Kesimpulan
Dari ringkasan artiker mengenai kekayaan intelektual dan inovasi di atas, kita tahu bahwa kekayaan intelektual dan inovasi itu sangat penting bagi masyarakat, dan Negara. Dengan adanya kekayaan intelektual akan sangat membantu karya -- karya yang tercipta dari kecerdasan manusia dan membantu usaha agar dapat bersaing secara sehat, dan mencegah pencurian/mengcopy karya karya yang ada. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H