Mohon tunggu...
leonard alessandrosamuel
leonard alessandrosamuel Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mari berinovasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami mengenai kekayaan Intelektual dan inovasi

27 Maret 2022   23:19 Diperbarui: 28 Maret 2022   13:29 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama  : Leonard Alessandro Samuel

NIM    : 115190131

Kelas   : EX

Kekayaan intelektual adalah suatu hal yang berasal dari pikiran dan kemampuan manusia, kekayaan intelektual yang di miliki setiap manusia ini tercipta karena manusia tersebut itu belajar, mencari pengalaman, rasa penasaran yang tinggi/kaingin tahuan yang besar, dan terus berkembang dan akhirnya terciptalah karya karya intelektual yang tercipta dari kecerdasan manusia tersebut, dan karya karya tersebut bisa berbentuk seperti di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, sastra, dan seni. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lainnnya yang di miliki oleh manusia tetapi tidak di hasilkan oleh intelektual manusia, contohnya seperti mobil, tanah, Gedung, emas, dan lain-lain. Dan contoh dari kekayaan intelektual yang tercipta oleh manusia yang merupakan hasil dari inovasi dan ide daya fikir manusia, yaitu toko pedia, shoppi, gojek, grab, Traveloka, tinder, nimo tv, dan bukalapak. Kekayaan intelektual yang di sebutkan barusan adalah berbentuk aplikasi, kita ambil contoh dari shoppi, yang bertujuan untuk mempermudah manusia untuk menjual barang barang secara onlin, dan seiring berjalannya waktu shoppi pun menciptakan inovasi baru lagi seperti menyediakan jasa antar makanan atau yang biasa di sebut shoppifood.dan hasil dari karya karya tersebut nanti nya akan di ingat sebagai sebuah karya sedangkan innovation atau inovasi adalah membuat pembaharuan terhadap sesuatu yang sudah ada.

Seiring berjalannya waktu dan berjalannya zaman, kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting kerena dampaknya sangat berpengharu pada masyarakat. Dan ini lah alasan kekayaan intelektual dan inovasi sangat membutuhkan hak kekayaan intelektual.

Tujuan diadakannya hak atas kekayaan intelektual adalah untuk melindungi si pemilik karya, namun yang pasti Hak atas Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HKI tersebut mendapat perlindungan hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional. Di sisi lain, dalam hukum internasional, HKI dilindungi dalam beberapa perjanjian internasional, di Indonesia, HKI dilindungi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hak intelektual juga memiliki beberapa jenis nya yaitu :

  • hak cipta dan hak terkait

di dalam undang -- undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, di jelaskan bahwa hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis. Hak ini berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Hak merek dan indikasi geografis

Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua unsur atau lebih di mana unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.

  • Hak paten

HKI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dalam peraturan ini, hak paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Inventor ini melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya selama waktu tertentu.

  • Industrial design

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun