Dihubungkan dengan Konteks Hukum Etika Profesi Hukum di Indonesia
Creator: Leonardo Siahaan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
Cerita singkat alur film nya:
Mayor Galloway, memberitahukan kejadian penyerangan Pratu William Santiago yang dilakukan oleh dua prajurit marinir yaitu: Kopral muda bernama Harold Dawson dan Prajurit Louden Downey didalam kamar Pratu tersebut. Dan Pratu William Santiago sebagai korban penyerangan dinyatakan meninggal di rumah sakit pangkalan dengan cara ditutup mulut sampai keluar darah dari dalam mulut nya.
Letnan Kendrick dan Kolonel Jessup diduga terlibat dalam pembunuhan PratuWilliam Santiago sekaligus menjadi aktor dalang utamanya, karena memerintahkan Kopral Muda Harold Dawson dan Prajurit Louden Downey. Akan tetapi sampai akhir film, dalam tuduhan ini tidak menampilkan apakah benar secara hukum Letnan Kenddrick dan Kolonel Jessup sebagai aktor dalangnya.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh Kopral Muda Harold Dawson dan Prajurit Louden Downey dinyatakan bersalah oleh Hakim Militer dan dikenakan pemecatan tidak hormat dari kesatuan Marinir USA
- BERDASARKAN KODE ETIK DALAM KEMILITERAN
Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukumnya yaitu militer. Tindak pidana semacam ini disebut tindak pidana militer murni (zuiver militaire delict). Tindak pidana militer murni adalah suatu tindak pidana yang hanya dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus untuk militer.
Tindak pidana militer campuran (germengde militaire delict) adalah tindak pidana mengenai perkara koneksitas artinya suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara sipil dan militer yang dalam hal ini dasarnya kepada undang-undang militer dan KUH Pidana. Contoh: tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bekerja sama antara sipil dan militer; tindak pidana pembunuhan yang korbannya adalah sipil; dan lain-lain. Tindak pidana campuran ini selalu melibatkan subjek hukum yakni sipil baik pelaku maupun sebagai korban tindak pidana. Tindak pidana pembunuhan misalnya, tindak pidana pembunuhan merupakan tindak pidana umum karena telah diatur dalam Pasal 338 KUHP:
"barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Meskipun tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana umum, misalahnya tindak pidana pembunuhan, namun apabila dilakukan oleh anggota militer maka akan diadili di peradilan militer karena merupakan tindak pidana campuran dalam hukum pidana militer. Hukum pidana militer memiliki aturan tersendiri bagaimana anggota militer harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer, karena pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer akan berbeda dengan pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh warga sipil.
Ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana pembunuhan maka pasal yang dikenakan adalah 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), sedangkan untuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer( KUHPM ) tidak memberikan penjelasan sekaligus hukuman bagi Prajurit melakukan tindak pidana pembunuhan. Akan tetapi dalam proses tempat peradilan atau kewenangan relatif mengadili nya adalah Pengadilan Militer bukan di Pengadilan Negeri.
- BERDASARKAN DALAM KUHP DAN KODE ETIK PROFESI HUKUM.
Secara harifiah pengacara dalam hukum indonesia dikenal sebagai  ADVOCATE . pengertiannya dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari Advokat yang berbunyi :
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini
Dapat dipaham,bahwa dalam pasal 1 ayat 1 UU advocate tersebut, memberikan berupa jasa hukum dan memberikan pendampingan hukum baik itu didalam persidangan ataupun diluar persidangan. Diluar persidangan maksudnya seperti mendampingi klien dalam proses arbitrase, media, maupun dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan polisi.
Sebelum berlakunya UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advocate,secara definisi Advocate diatur dalam KUHAP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ), dalam KUHAP lebih dikenal dengan penasehat hukum.pengertiannya dapat dijumpai dalam Pasal 1 ayat (13) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP, penasihat hukum adalah seorang yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Secara pengertiannya dalam pasal 1 ayat 13 KUHAP tersebut tidak memberikan penjelasan secara terperinci, apakah dalam permasalahan bantuan hukumnya hanya bisa mewakili klien didalam persidangan atau bisa juga mewakili klien diluar persidangan seperti hal arbitrase, mediasi, pendampingan klien dalam pemeriksaan polisi.
Berdasarkan alur cerita Film, diatas Mayor Galloway dkk dalam membela kasus kematian Pratu William Santiago yang dilakukan oleh  Kopral muda bernama Harold Dawson dan Prajurit Louden Downey. Mempunyai hak untuk mendampingi proses peradilan atas kasus tersebut. Akan tetapi misalkan pembunuhan tersebut dilakukan oleh warga sipil yang menjadi pertanyaan, apakah seorang prajurit aktif TNI diperbolehkan membela Klien didalam tindak pidana umum di Pengadilan Negeri?
Menurut Dosen Hukum Unair I Wayan Titib Sulaksana, menganggap tidak ada masalah dengan sidang terdakwa yang didampingi pengacara TNI aktif, dia juga menilai bahwa tidak ada undang-undang yang melarang. "Tidak ada UU yang melarang, siapa saja boleh mendampingi asal hakim telah mengizinkannya.
Yang perlu diingat prajurti TNI melakukan pendampingan hukum ke warga sipil di pengadilan umum hanya satu keluarga dari lingkungan TNI. Hal ini menurut SK Panglima ABRI tahun 1984 yang memungkinkan keluarga anggota TNI dibela oleh Babinkum dan SK Menteri Pertahanan No. Skep/168/III/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum di Lingkungan Departemen Pertahanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H