Mohon tunggu...
Leobardus Ari Nugroho
Leobardus Ari Nugroho Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Universitas Mercubuana Jakarata

Selanjutnya

Tutup

Nature

Hutanku, Paru-paru Duniaku

3 April 2013   20:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:47 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

HUTANKU, PARU-PARU DUNIAKU

Oleh : Leobardus Ari Nugroho

Hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Undang-undang tersebut, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.

Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbondioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidroliga, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting. Selain itu, hutan juga berfungsi untuk mencegah terjadinya banjir.

Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.

Hutan terdiri atas berbagai jenis pohon-pohon besar, tanaman liar dan juga binatang-binatang liar. Selain untuk keseimbangan ekosistem, hutan juga berfungsi untuk rekreasi, taman nasional, cagar alam dan suaka alam.

Hutan sangat berperan penting dalam kehidupan manusia. Tetapi apa yang manusia lakukan sekarang????

1.Ilegal Logging

Penebangan liar bukan saja dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan sebagai tindakan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan dan memenuhi kebutuhan keluarga. Kegiatan ini juga dilakukan oleh para pengusaha, bahkan pengusaha yang mendapat ijin HPH/IUPHHK juga melakukan penebangan liar di luar areal yang telah ditentukan. Penebangan liar yang terjadi dilakukan pada lahan hutan produksi, hutan lindung, sampai ke dalam kawasan konservasi termasuk di dalamnya kawasan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Suaka alam pun ikut ditebang. Untuk masalah penebangan liar ini harus dipikirkan dan dicari jalan keluarnya secara serius cara penanggulangan, agar hutan tidak dibabat sampai habis.

2.Pembakaran Hutan yang sengaja

Masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, bila kebakaran ini tidak terkendali dapat meluas dan menyebabkan kebakaran hutan yang lebih besar. Dengan cara membakar dianggap pembukaan dan pembersihan lahan lebih mudah dan murah.
Untuk menciptakan kondisi areal pertumbuhan yang baik pohon kayu putih pada hutan alam sering dilakukan pembakaran untuk mempermudah tumbuhan tersebut memperbaharui diri memunculkan tunas-tunas baru.

3.Perambahan Hutan

Perambahan hutan oleh masyarakat untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan membabat dan menebang pohon merusak kondisi hutan alam. Masyarakat mengambil hasil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hutan dengan cara merusak. Ada juga perambahan hutan dilakukan karena diperalat oleh para “cukong” untuk mengincar kayu dan membuka lahan kelapa sawit.

4.Perladangan Berpindah

Pengertian dan definisi dari Perladangan berpindah adalah suatu sistem bercocok tanam yang dilakukan oleh masyarakat secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dengan cara membuka lahan hutan primer maupun sekunder.
Perladangan berpindah dilakukan oleh masyarakat tradisional dalam pengolahan lahan untuk menghasilkan bahan pangan. Bercocok tanam secara tradisional dilakukan dengan membuka lahan baru ketika hasil panen dari suatu lahan mulai menurun. Perladangan berpindah adalah warisan turun-temurun karena sudah menjadi tradisi dalam bercocok tanam.
Perladangan berpindah memberikan kontribusi yang nyata terhadap kerusakan ekosistem hutan terutama pada pulau-pulau yang berukuran kecil. Selain itu perladangan berpindah dan kebakaran memiliki korelasi yang positif, karena musim berladang umumnya pada musim kemarau. Hasil penelitian menunjukan pada setiap musim kemarau terjadi kebakaran hutan karena faktor pembukaan lahan dengan cara membakar.

5.Pertambangan

Usaha pertambangan yang dilakukan berbentuk pertambangan tertutup dan pertambangan terbuka. Pertambangan terbuka adalah pertambangan yang dilakukan di atas permukaan tanah. Bentuk Pertambangan ini dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya; termasuk pertambangan yang dilakukan di areal hutan. Pertambangan terbuka menghilangkan semua vegetasi yang berada di permukaan karena tanah akan dieksploitasi dan diangkut untuk mengambil mineral tambang yang terkandung didalamnya.

6.Konversi Hutan menjadi perkebunan kelapa sawit

Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit telah dilakukan pada beberapa daerah di Indonesia. Investasi perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh pengusaha dari dalam negeri maupun luar negeri terutama dari Malaysia. Dalam pertimbangan ekonomis dianggap sebagai sumber keuntungan yang besar. Beberapa pihak yang pernah terlibat dan merasakan akibat pembangunan perkebunan kelapa sawit menjadi sadar akan dampak negatif dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan. Keseimbangan ekosistem menjadi terganggu akibat penurunan biodiversitas, pencemaran lingkungan dari input peptisida yang berlebihan, sulitnya seresah kelapa sawit terdekomposisi dan pemulihan lahan kepada kondisi semula memerlukan waktu yang sangat panjang.

Hal ini berakibat buruk untuk hutan dan juga lingkungan manusia. Contohnya : tanah longsor, banjir, dan juga kekurangan oksigen. Bukan hanya manusia yang dirugikan atas hal ini, tetapi hewan pun juga.

Akibatnya negara pun dirugikan besar-besaran. Untuk itu, kita harus menjaga hutan kita. Agar kita terhindar dari bencana-bencana yang tidak di inginkan. Kita dapat melakukan berbagai macam hal, seperti reboisasi. Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang gundul dengan tanaman baru. Hal ini dilakukan agar hutan kita kembali normal. Hal ini memang memerlukan waktu yang sangat lama. Tetapi daripada tidak pernah, lebih baik terlambat.

Jika dalih, masyarakat sangat membutuhkan pemenuhan ekonomi sehingga harus membabat hutan di wilayah ini, rasanya tidak benar. Karena dari hasil hutan saja sudah dapat kita olah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Marilah kita renungkan bersama...dan bukan hanya merenungkan,tapi bertindak nyata dalam upaya penyelamatan hutan demi kelangsungan hidup dan anak cucu kita........

Sumber :

Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 1999. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dephutbun RI. Jakarta.

http://rianyudistira13.blogspot.com/2010/10/penggundulan-hutan.html

http://www.anakunhas.com/2011/11/definisi-dan-pengertian-hutan.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan

http://pengertian-definisi.blogspot.com/2012/04/penyebab-kerusakan-hutan.html

http://infonesiia.wordpress.com/2012/02/05/penebangan-hutan-indonesia-ilegal/

http://www.irwantoshut.net/kerusakan_hutan_indonesia.html

http://hutanindonesia.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun