Pemerintah melalui RPJMN 2015-2019 telah menetapkan target areal
Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektar yang mencakup 9.800 desa. Dalam
upaya mencapai target tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
mengambil langkah strategis, yaitu dengan melakukan beberapa revisi kebijakan
untuk menyederhanakan prosedur perizinan; penetapan Peta Indikatif dan Areal
Perhutanan Sosial (PIAPS); pelayanan perijinan secara on line; dan pembentukan
Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) di setiap provinsi.
Pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi saat ini tidak ingin berhenti hanya
sampai pemberian akses legal perhutanan sosial saja. Namun pemberian akses
legal tersebut semestinya didorong untuk mewujudkan kemandirian ekonomi
masyarakat. Dalam hal ini tentu tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh