Mohon tunggu...
Sosbud

Perhutanan Sosial di SUMUT

10 Agustus 2017   13:44 Diperbarui: 10 Agustus 2017   13:49 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah melalui RPJMN 2015-2019 telah menetapkan target areal

Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektar yang mencakup 9.800 desa. Dalam

upaya mencapai target tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

mengambil langkah strategis, yaitu dengan melakukan beberapa revisi kebijakan

untuk menyederhanakan prosedur perizinan; penetapan Peta Indikatif dan Areal

Perhutanan Sosial (PIAPS); pelayanan perijinan secara on line; dan pembentukan

Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) di setiap provinsi.

Pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi saat ini tidak ingin berhenti hanya

sampai pemberian akses legal perhutanan sosial saja. Namun pemberian akses

legal tersebut semestinya didorong untuk mewujudkan kemandirian ekonomi

masyarakat. Dalam hal ini tentu tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun