Faktor Lingkungan dan Pergaulan
Tidak bisa dipungkiri lagi apabila faktor lingkungan dan pergaulan turut memicu dan memberikan dampak terhadap terbentuknya perilaku seks pra nikah. Remaja putera/puteri yang terbiasa melihat teman kosnya membawa lawan jenis menginap ke kamar akan memberikan kemungkinan untuk terpengaruh. Misalnya lagi, kawan dari mahasiswi berbagi cerita (curhat) kepada seorang mahasiswi tentang hubungan intim yang dilakukan oleh pacarnya. Mereka yang menjadi tempat bercerita itu pun tidak tertutup kemungkinan akan turut terpengaruh. Seringkali pemicunya justru berasal dari sesuatu kejadian yang sangat sederhana. Komunitas wanita berkumpul, lalu bergosip tentang hubungan seks di antara temannya itu pun turut akan memicu keinginan untuk mencaritahu dan mencoba hubungan seks pra nikah.
Faktor Semakin Banyaknya Waktu Luang
Masalah ini sebenarnya masih menjadi perdebatan, karena hasil pengamatan tidak bisa begitu saja menjadi suatu kesimpulan umum. Di Jepang saja yang memiliki kultur disiplin yang cukup tinggi pun memiliki remaja yang melakukan hubungan seks pra nikah sangat tinggi. Tetapi di sini perlu dibatasi untuk ruang lingkupnya hanya pada lingkungan mahasiswa/mahasiswi di Yogyakarta. Faktanya memang demikian, kebanyakan mahasiswa terlihat jauh lebih santai ketimbang siswa-siswa sekolah pada umumnya. Hasil studi yang dilakukan oleh Fakultas Psikologi UGM pada tahun 2005 itu pula menyebutkan frekuensi paling tinggi mereka yang melakukan hubungan seks pra nikah terjadi di kalangan mahasiswa/mahasiswi yang mengambil kuliah dengan kredit kurang dari 18 SKS per minggunya. Waktu akademik dalam sehari rata-rata hanya kurang 6-8 jam. Artinya, rata-rata di antara mereka memiliki sebanyak lebih dari 12 jam waktu luang, termasuk yang akan digunakan untuk waktu istirahat. Waktu luang yang semakin banyak akan turut mendukung semakin terbukanya kesempatan. Sayangnya agak sulit untuk memperkirakan tingkat peluang dari faktor banyaknya waktu luang memicu terjadinya perilaku seks pra nikah, karena tingkat variasi di antara sampel yang sangat tinggi.
Faktor Ekonomi
Ada dualisme pandangan tentang faktor ekonomi yang menjadi pendorong/pemicu terjadinya perilaku seks pra nikah. Pertama, alasan ekonomi dalam arti karena kesulitan keuangan atau untuk mencukupi kebutuhan pribadi. Kedua, faktor ekonomi yang dianggap berlebihan, sehingga memberikan lebih banyak kesempatan/peluang yang mendorong terbentuknya perilaku seks pra nikah. Dalam perkembangannya, alasan ekonomi menjadi semakin terbuka untuk diperdebatkan. Biaya kuliah yang semakin mahal menyebabkan hanya mereka yang berasal dari kalangan ekonomi di atas mampu atau di atas kelas menengah yang mampu mengambil kuliah. Artinya, kecenderungannya lebih banyak bergeser pada pengertian kedua. Sekalipun demikian, alasan pertama ini pun masih tetap terbuka. Misalnya saja, sebuah penelitian (skripsi) jurusan psikologi (UGM) tahun 2006 lalu sempat mengambil tema mengenai motif pelacuran di kalangan remaja di Yogyakarta. Dalam penelitian tersebut disebutkan tentang masih terdapatnya motif untuk mendapatkan pendapatan di kalangan mahasiswi maupun pelajar. Sayangnya, penulis belum bisa meminta klarifikasi tentang hasil penelitian dari si penulis skripsi.
Taraf Religius
Agak sulit untuk mendefinisikan tingkat religius individu, termasuk agak sulit pula untuk menentukan penilaiannya. Tetapi tidak pula bisa dibantah, apabila faktor kualitas pendidikan agama dari individu akan turut menentukan perilaku individu, termasuk membentengi dirinya dari risiko perilaku seks pra nikah. Dari beberapa penelitian yang bisa dikumpulkan oleh penulis sama sekali tidak meletakkan variabel tingkat religius individu. Alasannya, variabel keimanan atau kadar keagamaan seseorang adalah sesuatu yang abstrak. Jika hendak dibuatkan pengukuran harus dengan didukung oleh konsensus yang kuat, sehingga tidak akan menjadi perdebatan yang panjang. Hal ini dikarenakan pula apabila beberapa temuan di lapangan mendapati perilaku seks pra nikah ternyata berasal dari beragam latar belakang.
Minimnya Perhatian Dari Orangtua/Keluarga
Penulis cukup kesulitan untuk menuliskan penjelasan ini, tetapi pada prinsipnya, orangtua terkadang memberikan terlalu banyak pilihan dan kebebasan kepada putera maupun puterinya. Kebanyakan dari para orangtua akan beranggapan apabila putera dan puterinya yang sudah dewasa tidak perlu untuk banyak diatur atau diawasi. Mereka harus diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengawasi dirinya sendiri. Rasanya terlalu naif apabila mengamini sebagian anggapan para orangtua tersebut.
Menurut laporan dari LSCK disebutkan apabila pelaku dari seks pra nikah bisa terjadi di kalangan mahasiswa dengan berbagai latar belakang keluarga dan segala pendidikannya. Begitu pula dengan kasus-kasus kehamilan di luar nikah pada kalangan mahasiswi di Yogyakarta. Mereka yang mengalaminya itu pun, bahkan didapati terdapat dari kalangan mahasiswa atau mahasiswa yang berdomisili (warga) Yogyakarta. Tetapi perlu digarisbawahi apabila faktor hidup jauh dari orangtua menjadi salah satu faktor kunci. Sebelum tahun 2000, ketika masih menjamurnya warung telepon (wartel), tidak sedikit dari kalangan mahasiswa yang rutin seminggu sekali menghubungi orangtuanya. Tetapi setelah era teknologi telekomunikasi yang sudah maju saat ini, frekuensi komunikasi justru ditemukan semakin berkurang. Tinggal jauh dari orangtua membuat mereka membutuhkan sosok yang bisa menjadi tempat untuk berkomunikasi dekat dan berbagi rasa.
Tentunya akan menjadi semakin rumit apabila si anak berasal dari keluarga yang bermasalah, kemudian mereka tinggal jauh dari orangtua. Tidak sedikit kalangan mahasiswa (pelaku seks pra nikah) yang melakukan konseling dengan LSCK kemudian mengaku berasal dari keluarga yang bermasalah, seperti keluarga yang kurang harmonis, perceraian, atau yatim/piatu sejak usia dini. Jika dicermati, mereka membutuhkan perhatian dan komunikasi. Sayagnya, kehadiran lembaga-lembaga konseling kurang mendapatkan perhatian dari kalangan pendidikan dan terutama dari pihak Pemda Yogyakarta.
Penutup
Kekhawatiran akan fenomena seks pra nikah di kalangan remaja sebenarnya dialami oleh setiap pemeluk agama. Pemerintah China akhir-akhir mulai mengkhawatirkan munculnya fenomena seks pra nikah di kalangan generasi mudanya. Padahal mereka termasuk sangat selektif untuk menyaring setiap konten pornografi yang berasal dari luar. Pertanyaannya kemudian dikembalikan kepada publiks sendiri, apakah fenomena seks pra nikah dianggap lazim ataukah merupakan fenomena kerusakan moral. Memang benar, pendidikan agama perlu untuk dikedepankan, tetapi belumlah cukup untuk membendung risiko terjadinya seks pra nikah. Kita tidak boleh sesekali menutup mata atas fakta-fakta yang sudah terungkap di lapangan. Berbagai kalangan mengakui apabila kunci untuk mencegah terjadinya perilaku seks pra nikah yang paling utama justru terdapat pada peran keluarga.
Penulis pernah membaca suatu artikel menarik dari majalah Men’s World tahun 2006. Rupanya fenomena seks pra nikah ini pun sempat menjadi kekhawatiran di kalangan keluarga di Amerika Serikat. Disebutkan bahwa terjadinya hubungan seks terletak pada prinsip TAKE & GIVE di mana pria akan mengambil (taking), sedangkan wanita berada pada posisi memberi (giving). Jadi kunci untuk membendung perilaku seks pra nikah terletak pada si pria. Banyak kalangan yang menafsirkan wanita sebagai faktor pemicu, tetapi mengabaikan pria sebagai pihak yang mengambil kesempatan.
Catatan pula ditujukan ke pihak pemda di tingkat kabupaten dan kota di Yogyakarta. Pihak pemda seharusnya tidak begitu saja hanya menikmati sumber pendapatannya untuk PAD, tetapi punya kewajiban moral pula kepada para pendatang. Yogyakarta sudah sejak lama pula tidak lagi melekat predikat ‘Kota Pelajar’, melainkan lebih melekat sebagai ‘Kota Cinta’. Paradigma tentang kekhawatiran akan kehilangan sumber pendapatan dari eksternalitas pendidikan seharusnya tidak menjadi pertimbangan. Mungkin saja paradigma tersebut hanya digunakan untuk mengelabuhi keengganan dan ketidakpedulian pemda terhadap fenomena kerusakan moral pada kalangan generasi muda.
Pada akhirnya, untuk menyikapi fenomena seks pra nikah dikembalikan kepada kita semua para pembaca dan masyarakat. Apakah fenomena seks pra nikah dianggap sebagai fenomena yang mengkhawatirkan dan tidak normal ataukah hanya menjadi sebuah fenomena sosial semata. Bagi kebanyakan dari kita mungkin akan berusaha untuk menutup mata, sekalipun masih tersirat sedikit keprihatinan. Masyarakat Indonesia sebenarnya sejak kasus heboh seks pra nikah pada pertengahan dekade 1990an di Bandung dan Yogyakarta sebenarnya belum memiliki kesamaan pandangan dan terutama sikap yang jelas. Tulisan ini pun mungkin adalah untuk yang kesekian kalinya diperlihatkan dan mungkin akan menjadi kesekian kalinya berlalu begitu saja.Tetapi yang lebih utama, penulis sudah melakukan kewajiban pokok sebagai warga negara dan umat untuk mencari dan menyampaikan beberapa fakta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H