Mohon tunggu...
Leo JuandaMarpaung
Leo JuandaMarpaung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Siswa SMA Negeri 1 Air Putih

Hai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jokowi Tiga Periode, Apa Bisa?

15 Februari 2022   15:57 Diperbarui: 15 Februari 2022   16:18 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://images.app.goo.gl/nY62jDVRzTUmqvmt8

Wacana tiga periode memang bukanlah hal baru. Sebelumnya, wacana ini sudah beberapa kali bergulir di ranah publik. 

Namun sempat sepi, dan kini kembali marak karena sebentar lagi akan diadakan Pemilihan Umum (pemilu) 2024,bahwa wacana Presiden Joko Widodo tiga periode. Akibat munculnya wacana ini, relawan Jokowi - Prabowo Subianto atau JokPro 2024 membentuk sekretariat. 

Sejumlah pihak pun menentang wacana presiden tiga periode. Bahkan, Jokowi sendiri pun termasuk yang menentang wacana itu melalui Juru bicara, Fadjroel Rachman. 

M Qodari sebagai pelantang gagasan jokowi tiga periode, mengatakan JokPro 2024 merupakan wadah dari beberapa pihak yang menyambut baik gagasan tersebut. Gagasan inipun diketahui sempat dilontarkan Qodari pada Februari-Maret lalu. 

"Organisasi ini merupakan wadah dari berbagai pihak yang menyambut ide dan gagasan yang saya lontarkan dibeberapa media, pada Februari-Maret 2021," ucap Qodari kepada wartawan, Jumat (18/6/2021). 

Namun, kejadian inipun banyak menuai pro dan kontra akibat adanya wacana jabatan tiga periode terhadap presiden. 

PKS menilai wacana ini membunuh demokrasi sekaligus mengkhianati reformasi. Demikia disampaikan ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (18/6/2021). 

"Sirkulasi kepemimpinan wajib bagi Indonesia yang maju dan sehat. Ide tiga periode berbahaya dan wajib dilawan, " ujar Mardani. "Sikap partai setahu saya dua periode, itu  adalah kebijakan yang paling sesuai. Jika tiga periode bencana dan membunuh demokrasi," lanjutnya. 

Menurut Mardani, akibat sudah tersebar luasnya wacana ini, seharusnya Jokowi perlu lebih tegas dalam menentang wacana tiga periode. 

Karena wacana ini sudah menjadi bahan pembicaraan saat ini, Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman angkat bicara, bahwa Jokowi setia terhadap amanat konstitusi.

"Mengingatkan kembali, presiden Joko  Widodo tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap reformasi 1998," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2022). 

Berdasarkan pasal 7 UUD 1945 amandemen ke 1 berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Juru bicara presiden pun menegaskan bahwa, Jokowi menolak wacana presiden tiga periode beberapa kali. 

"Penegasan  Jokowi menolak wacana presiden tiga periode, yang pertama pada (12/2/2019)       ' Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode itu, ada tiga motifnya menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, padahal saya sudah punya muka. Yang kedua, ingin cari muka, dan yang ketiga, ingin menjerumuskan. itu saja, '" kata Jokowi seperti yang disampaikan Fadjroel. 

Kata Fadjroel, Jokowi juga pernah menyampaikan tidak berniat menjadi presiden selama tiga periode. 

"Yang kedua pada (15/3/2021), ' Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamankan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi,'" kata Jokowi seperti yang disampaikan Fadjroel. 

Nah, jadi kita dapat mengetahui kebenarannya. Bahwasanya tidak mungkin ada, dan tidak mungkin ditetapkan wacana tiga periode jabatan presiden. 

Presiden Jokowi sendiripun menolak untuk melakukan wacana tiga periode tersebut. Dia juga tidak ingin dan tidak pernah kepikiran akan menjabat selama tiga periode. "Itu hanya orang-orang yang ingin menjerumuskan saya, dan menampar, serta cari muka kepada saya" ujar Jokowi. 

Jadi, bagaimanapun baik dan bagusnya masa pemerintahan Presiden kita saat ini, UUD tetaplah harus dijalankan, dimana masa jabatan presiden hanya bisa sebanyak-banyaknya dua kali saja, dan tidak diperbolehkan untuk tiga periode. Itu hanya wacana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun