Mohon tunggu...
LEO TOBING
LEO TOBING Mohon Tunggu... -

Sarjana Hukum dari UNIKA ATMA JAYA Jakarta, berprofesi Advokat dan memiliki lisensi dari PERADI. Saat ini dipercaya untuk mengemban tugas di Departemen HUMAS & Publikasi Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Definisi Organisasi Advokat Menurut UU Advokat (UU NO.18/2003)

21 Januari 2012   10:30 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:36 5209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh IkatanAdvokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). (4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

Pasal 33

Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi AdvokatIndonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyaikekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat. ==================== Sejak diberlakukannya UU Advokat, terlihat dengan jelas bahwa tidak pernah ada kekosongan penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas serta kewajiban Organisasi Advokat, karena berdasarkan Pasal 32 ayat (3), tugas dan wewenang organisasi advokat dijalankan bersama-sama oleh ke-8 organisasi yang dikenal dengan nama KKAI. Dan oleh karenanya, menjadi kewajiban KKAI-lah untuk membentuk/mendirikan Organisasi Advokat yang dimaksud Pasal 1 ayat (4) UU Advokat. Upaya membentuk/mendirikan Organisasi Advokat untuk yang pertama kalinya, KKAI memilih melakukannya dengan cara DEKLARASI dan bukan KONGGRES. Pilihan pembentukan ini lebih dikarenakan kebiasaan yang berlaku dalam pembentukan organisasi pada awal mulanya dan juga dikarenakan ketiadaan AD/ART yang akan digunakan untuk Konggres, dan KKAI wajib memenuhi perintah UU Advokat yang menegaskan waktu 2 (dua) tahun bahwa KKAI harus sudah membentuk organisasi advokat. Peran KKAI sangat penting dan bersifat mutlak, karena tanpa KKAI maka Organisasi Advokat yang dibentuk tanpa adanya KKAI adalah TIDAK SAH. Perhatikan Pasal 32 UU Advokat tersebut, karena KKAI lah yang dimaksud di dalam Pasal 28 UU Advokat itu sebagai PARA ADVOKAT. KKAI telah berhasil mendeklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI pada tanggal 21 Desember 2004. Beberapa orang deklarator adalah DR. Teguh Samudera dan Indra Sahnun Lubis, SH, namun akhirnya mereka mengingkari deklarasi yang sudah ditandatanganinya itu dan membentuk organisasi advokat tandingan dengan nama Konggres Advokat Indonesia. Padahal,untuk membentuk Organisasi Advokat yang dimaksud UU Advokat adalah, jangka waktu pendiriannya tidak bisa didirikan melewati Pasal 32 ayat (4), yaitu 2 tahun. UU Advokat dimaksud diundangkan pada tahun 2003, sehingga kadaluarsanya adalah tahun 2005, sedangkan KAI didirikan pada tahun 2008 atau didirkan melampaui waktu yang diperintahkan oleh UU Advokat. Demikian sekilas tentang PERADI. Disampaikan untuk mempertegas bahwa PERADI dibentuk oleh KKAI tanpa ada 1 (satu) pasal-pun yang terbukti dilanggar oleh KKAI, sehingga pembentukan PERADI adalah sah. Salam, HUMAS DPN PERADI [caption id="attachment_157567" align="alignleft" width="202" caption="LEO TOBING"]

13271414651687768956
13271414651687768956
[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun