Mohon tunggu...
LEO TOBING
LEO TOBING Mohon Tunggu... -

Sarjana Hukum dari UNIKA ATMA JAYA Jakarta, berprofesi Advokat dan memiliki lisensi dari PERADI. Saat ini dipercaya untuk mengemban tugas di Departemen HUMAS & Publikasi Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Definisi Organisasi Advokat Menurut UU Advokat (UU NO.18/2003)

21 Januari 2012   10:30 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:36 5209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 32

(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh IkatanAdvokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

TUGAS DAN WEWENANG ORGANISASI ADVOKAT

Pasal 1 ayat (4) UU Advokat:

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 2

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. (2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Pasal 3

(f) lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

Pasal 4

(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada MahkamahAgung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Pasal 7

(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Pasal 8

(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat. (2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Pasal 9

(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembagapenegak hukum lainnya.

Pasal 10

(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.

Pasal 11

Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.

Pasal 12

(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.

Pasal 23

(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.

Pasal 26

(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat. (2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. (4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. (5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. (6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana. (7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Pasal 27

(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah. (3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.

Pasal 28

(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat. (2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya. (2) Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota. (3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri. (4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung danMenteri. (5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.

Pasal 30

(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

Pasal 32

(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh IkatanAdvokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). (4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

Pasal 33

Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi AdvokatIndonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyaikekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat. ==================== Sejak diberlakukannya UU Advokat, terlihat dengan jelas bahwa tidak pernah ada kekosongan penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas serta kewajiban Organisasi Advokat, karena berdasarkan Pasal 32 ayat (3), tugas dan wewenang organisasi advokat dijalankan bersama-sama oleh ke-8 organisasi yang dikenal dengan nama KKAI. Dan oleh karenanya, menjadi kewajiban KKAI-lah untuk membentuk/mendirikan Organisasi Advokat yang dimaksud Pasal 1 ayat (4) UU Advokat. Upaya membentuk/mendirikan Organisasi Advokat untuk yang pertama kalinya, KKAI memilih melakukannya dengan cara DEKLARASI dan bukan KONGGRES. Pilihan pembentukan ini lebih dikarenakan kebiasaan yang berlaku dalam pembentukan organisasi pada awal mulanya dan juga dikarenakan ketiadaan AD/ART yang akan digunakan untuk Konggres, dan KKAI wajib memenuhi perintah UU Advokat yang menegaskan waktu 2 (dua) tahun bahwa KKAI harus sudah membentuk organisasi advokat. Peran KKAI sangat penting dan bersifat mutlak, karena tanpa KKAI maka Organisasi Advokat yang dibentuk tanpa adanya KKAI adalah TIDAK SAH. Perhatikan Pasal 32 UU Advokat tersebut, karena KKAI lah yang dimaksud di dalam Pasal 28 UU Advokat itu sebagai PARA ADVOKAT. KKAI telah berhasil mendeklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI pada tanggal 21 Desember 2004. Beberapa orang deklarator adalah DR. Teguh Samudera dan Indra Sahnun Lubis, SH, namun akhirnya mereka mengingkari deklarasi yang sudah ditandatanganinya itu dan membentuk organisasi advokat tandingan dengan nama Konggres Advokat Indonesia. Padahal,untuk membentuk Organisasi Advokat yang dimaksud UU Advokat adalah, jangka waktu pendiriannya tidak bisa didirikan melewati Pasal 32 ayat (4), yaitu 2 tahun. UU Advokat dimaksud diundangkan pada tahun 2003, sehingga kadaluarsanya adalah tahun 2005, sedangkan KAI didirikan pada tahun 2008 atau didirkan melampaui waktu yang diperintahkan oleh UU Advokat. Demikian sekilas tentang PERADI. Disampaikan untuk mempertegas bahwa PERADI dibentuk oleh KKAI tanpa ada 1 (satu) pasal-pun yang terbukti dilanggar oleh KKAI, sehingga pembentukan PERADI adalah sah. Salam, HUMAS DPN PERADI [caption id="attachment_157567" align="alignleft" width="202" caption="LEO TOBING"]

13271414651687768956
13271414651687768956
[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun