Mohon tunggu...
Lentera Pustaka
Lentera Pustaka Mohon Tunggu... Freelancer - Pegiat Literasi dan Taman Bacaan

Pegiat literasi yang peduli terhadap gerakan literasi dan pendidikan anak di Indonesia. Hanya untuk berbuat baik dan menebar manfaat melalui buku-buku bacaan, salam literasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Iuran DPLK Perusahaan Dijadikan Pesangon Karyawan Saat PHK, Apa Masalahnya?

25 Juli 2024   13:51 Diperbarui: 25 Juli 2024   13:55 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Infobank.news

Pertanyaannya, bolehkah perusahaan memberikan uang di DPLK "on top" (lebih dari) kewajiban di peraturan yang berlaku? Atau bolehkah karyawan menuntut uang DPLK "tidak termasuk" uang pesangon yang seharusnya diberikan perusahaan? Jawabnya, boleh-boleh saja. Asal tetap mengacu pada regulasi yang berlaku atau iuran DPLK yang berasal dari perusahaan diatur ketentuannya di Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Silakan saja, asal diatur dalam peraturan perusahaan.

Maka bila ada pemahaman ya.g berbeda tentang uang DPLK yang dijadikan uang pesangon, sebabnya adalah karena kurangnya edukasi dan sosialisasi terkait pendanaan di DPLK. Untuk apa dan bagaimana konsekuensinya? Karena itu, lakukan edukasi terkait uang DPLK yang dijadikan kompensasi pascakerja atau pesangon. Perlu diatur atau tidak di peraturan perusahaan.

Ketahuilah, uang pesangon itu cepat atau lambat pasti dibayarkan. Atas sebab karyawan pensiun, meninggal dunia atau di-PHK. Masalahnya, uangnya sudah tersedia atau belum? Pasti repot bila perusahaan belum mendanakan kewajiban uang pesangon bagi karyawannya. Maka, yuk siapkan pendanaan uang pesangon sejak dini. Agar tidak jadi masalah di kemudian hari. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun