Pertanyaannya, bolehkah perusahaan memberikan uang di DPLK "on top" (lebih dari) kewajiban di peraturan yang berlaku? Atau bolehkah karyawan menuntut uang DPLK "tidak termasuk" uang pesangon yang seharusnya diberikan perusahaan? Jawabnya, boleh-boleh saja. Asal tetap mengacu pada regulasi yang berlaku atau iuran DPLK yang berasal dari perusahaan diatur ketentuannya di Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Silakan saja, asal diatur dalam peraturan perusahaan.
Maka bila ada pemahaman ya.g berbeda tentang uang DPLK yang dijadikan uang pesangon, sebabnya adalah karena kurangnya edukasi dan sosialisasi terkait pendanaan di DPLK. Untuk apa dan bagaimana konsekuensinya? Karena itu, lakukan edukasi terkait uang DPLK yang dijadikan kompensasi pascakerja atau pesangon. Perlu diatur atau tidak di peraturan perusahaan.
Ketahuilah, uang pesangon itu cepat atau lambat pasti dibayarkan. Atas sebab karyawan pensiun, meninggal dunia atau di-PHK. Masalahnya, uangnya sudah tersedia atau belum? Pasti repot bila perusahaan belum mendanakan kewajiban uang pesangon bagi karyawannya. Maka, yuk siapkan pendanaan uang pesangon sejak dini. Agar tidak jadi masalah di kemudian hari. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiunÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI