Mohon tunggu...
Lentera Pustaka
Lentera Pustaka Mohon Tunggu... Freelancer - Pegiat Literasi dan Taman Bacaan

Pegiat literasi yang peduli terhadap gerakan literasi dan pendidikan anak di Indonesia. Hanya untuk berbuat baik dan menebar manfaat melalui buku-buku bacaan, salam literasi

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

5W1H tentang DPLK, Pekerja Sudah Paham Belum?

19 Juli 2024   07:44 Diperbarui: 19 Juli 2024   08:58 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: Pribadi
Sumber: Pribadi

Mengapa (why) DPLK?

Karena DPLK adalah produk keuangan yang paling pas dan didedikasikan untuk mempersiapkan masa pensiun atau hari tua yang sejahtera dan nyaman. Jangan tabung pensiun di asuransi, reksadana atau bank karena tidak ada syarat ketentuan usia untuk mencairkan manfaat selain di DPLK atau dana pensiun. DPLK ibarat "sedia payung sebelum hujan", menabung untuk hari tua di saat masih bekerja dan khusus diperuntukkan di masa pensiun agar punya kesinambungan penghasilan di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi.  Ketahuilah, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia saat ini bermasalah secara keuangan atau jatuh miskin. Apakah kita akan menjadi seperti itu juga di masa yang akan datang, 10 tahun lagi atau 20 tahun lagi? Mengapa DPLK? Karena kita tidak bekerja seumur hidup, harus ada yang dipersiapkan untuk masa pensiun.

Bagaimana (how) DPLK?

Siapapun yang berpenghasilan, baik pekerja formal maupun informal, bisa menjadi peserta DPLK.  Ada dua cara menjadi peserta DPLK, yaitu 1) mendaftar sendiri sebagai peserta individual DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan tempat bekerja. Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun, biasanya setiap bulan. Jangka waktunya setoran iuran  dimulai sejak menjadi peserta DPLK hingga usia pensiun tiba. Iuran pensiunnya dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama. Misal pekerja menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%. Nantinya iuran akan diinvestasikan sesuai pilihan peserta dan dikelola oleh penyelenggara DPLK. Pada saat usia pensiun tiba, maka dana yang terkumpul di DPLK dapat dicairkan sebagai manfaat pensiun yang menjadi hak peserta.

Intinya, melalui DPLK, setiap pekerja atau pemberi kerja akan mendapatkan 3 (tiga) manfaat utama yaitu 1) ada pengadaan yang pasti untuk masa pensiun atau hari tua, 3) ada hasil investasi yang optimal saat dicairkan karena bersifat jangka panjang, dan 3) ada insentif pajak yang diperoleh peserta saat manfaat pensiun dibayarkan. Begitulah kira-kira 5W1H DPLK. 

Gimana, sudah siap pensiun belum hari ini? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun 

Sumber: Pribadi
Sumber: Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun