Mohon tunggu...
Lentera Pustaka
Lentera Pustaka Mohon Tunggu... Freelancer - Pegiat Literasi dan Taman Bacaan

Pegiat literasi yang peduli terhadap gerakan literasi dan pendidikan anak di Indonesia. Hanya untuk berbuat baik dan menebar manfaat melalui buku-buku bacaan, salam literasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingnya Siapkan Uang Pesangon, DPLK Simasjiwa Edukasi Pemberi Kerja di Kota Deltamas

6 Juni 2024   20:19 Diperbarui: 6 Juni 2024   20:34 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bertajuk "Adaptasi Perusahaan Pasca UU Cipta Kerja dan Optimalisasi Pendanaan PascaKerja untuk Corporate", DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Simasjiwa menggelar edukasi pentingnya pemberi kerja menyiapkan dana kompensasi pascakerja bagi karyawannya di Kota Deltamas Cikarang (6/6/2024). Dibuka oleh Tommy Satriotomo, Direktur Operasional Kota Deltamas dan dihadiri 120 peserta dari 80-an perusahaan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemberi kerja terkait aturan uang pesangon sesuai regulasi yang berlaku, di samping pentingnya mendanakan kompensasi pasca kerja sejak dini.

Bertindak sebagai pembicara, Syarifudin Yunus edukator dana pensiun Asosiasi DPLK, memaparkan uang pesangon pekerja, cepata atau lambat, pasti dibayarkan oleh pemberi kerja atas sebab pensiun, meninggal dunia, atau PHK. Untuk itu, pemberi kerja sebaiknya mulai mencicil pendanaan uang pesangon melalui program DPLK. Agar bila waktu pembayaran tiba, maka dananya sudah tersedia dan dapat mengurangi biaya Perusahaan. Secara lebih detail mengenai mekanisme program dana kompensasi pascakerja di DPLK dipaparkan oleh Elizabeth Vira, disampingi Alvin Ginardi, Deri, Malik, dan Nada dari DPLK Simasjiwa.

Sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, di UU No, 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja pasal 156 ayat 1 dan PP No. 35 tentang PKWT, Alih Daya Dan PHK ditegaskan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". Atas dasar itu, uang pesangon menjadi kewajiban pemberi kerja. Maka upaya yang harus dilakukan adalah mulai mendanakan sejak dini melalui program DPLK. Karena melalui DPLK,  pemberi kerja akan mendapatkan manfaat utama terdiri dari: 1) terhindar dari masalah cash flow saat harus dibayarkan, 2) dapat meminimalkan biaya perusahaan atas kewajiban pesangon, 3) iuran ke DPLK dapat mengurangi PPh Badan (PPh 25), 4) ibesaran iuran bersifat fleksibel sesuai kemampuan Perusahaan, 5) dapat diakui sebagai asset  program sesuai PSAK 24, dan 6) perusahaan lebih fokus kepada core bisnis. Sehingga urusan uang pensiun dan pesangon karyawan dikelola oleh DPLK yang dipilih.

Patut diketahui, DPLK merupakan program yang paling pas untuk mendanakan kewajiban kompensasi pascakerja atau pesangon karyawan. Karena melalui DPLK, setiap perusahaan memiliki "ketersediaan dana" yang pasti untum membayar pesangon, mendapat hasil investasi yang signifikan, dan memperoleh insentif pajak saat manfaat pensiun dibayarkan. Untuk itu di saat bisnis perusahaan berjalan baik, ada baiknya untuk mulai menyisihkan dari sebagian profit untuk mendanakan uang pesangon melalui DPLK.

Acara yang diinisiasi Himpinan Kawasan Industri Empowering Workshop bekerjasama dengan DPLK Simas Jiwa, GWS Medika, dan Kini.id mengambil tema "Improving Health and Increasing Wealth: Prepare early for the life you are looking forward to". Di acara ini, dipaparkan pula "Tips Sehat Fisik dan Mental" dari dr. Bandoro Gunarso (GWS Medika) dan "Paltform Financial untuk Pekerja" dari Agus (Co-Founder Kini.id). Acara ini diapresiasi dan mendapat sambutan antusias dari peserta, terbukti dengan pertanyaan di akhir sesi. Sudah saatnya, Perusahaan atau pemberi kerja mulai menyiapkan dana kompensasi pascakerja atau uang pesangon untuk pekerja dari sekarang. Kalau bukan kita, mau siapa lagi? Kalau tidak sekarang, mau kapan lagi? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun #UangPesangonPekerja

Sumber: Kota Deltamas
Sumber: Kota Deltamas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun