Bengkulu - Sebanyak 46 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, ikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), di Ruang Sidang Lapas Bengkulu, Senin (27/11/2023). Sidang TPP dengan agenda program integrasi ini digelar dalam rangka memenuhi hak warga binaan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Fahrennisa selaku Ketua TPP mengatakan, sidang terhadap 46 warga binaan dengan agenda usulan program integrasi ini berupa pembebasan bersyarat 44 orang dan Cuti Bersyarat 2 orang.
Dirinya menambahkan, bahwa sidang TPP merupakan evaluasi yang dilakukan dalam proses pembinaan. Mendengarkan masukan berbagai pihak dengan objektif dan transparan sehingga didapati hasil yang bisa disepakati bersama.
" Ikuti pembinaan dengan baik, taat aturan dan tata tertib, khususnya mereka yang diusulkan program integrasi, jika melanggar akan dicabut usulan tersebut," tambahnya.
Sidang menghadirkan satu orang perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Bengkulu, untuk didengarkan pendapat dan masukannya.
"Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat, tinggal mendengar masukan dari anggota Sidang TPP yang hadir untuk diajukan Kepala Lapas (Kalapas) guna mendapatkan rekomendasi," tutur Fahrennisa
Dengan kegiatan ini diharapkan WBP yang diusulkan tetap berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku serta memahami bahwa seluruh layanan integrasi diselenggarakan tanpa dipungut biaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H