Kota Bengkulu - Lapas Kelas IIA Bengkulu melaksanakan pembahasan mediasi terkait lahan yang saat ini dikuasai oleh pihak Warga Kelurahan setempat. Diketahui lahan yang berada di Lapas Bengkulu ini, ada seluas 5,2304 Hektar. Sedangkan beberapa hektar lahan itu masuk diwilayah milik Aset Kantor Kemenkumham Bengkulu. Tertuang dalam surat keputusan BPN pada tanggal 13 Maret 2007. Dengan nomor 04-530.3-28-2007.
Â
Kalapas Bengkulu Yuniarto saat diwawancarai, mediasi ini merupakan upaya dalam langkah untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara warga dan lapas terkait kepemilikan lahan.
"Jadi hari ini kita melakukan mediasi bersama warga mencari jalan terbaik untuk mengambil keputusan kepemilikan lahan ini," ujar Kalapas.
Dilanjutkan Kalapas, saat ini ada beberapa bangunan dan lahan perkebunan yang digunakan oleh warga setempat.
Kendati hal ini, tentunya Lapas sendiri juga memerlukan lahan itu kedepannya seperti digunakan untuk pelayanan dan pembinaan warga binaan lapas.
"Karena kita juga membutuhkan lahan ini kedepannya. Baik itu untuk pembinaan bagi warga binaan. Makanya kami gelar mediasi ini mencari langkah terbaik antara warga dan kita dari Lapas tentunya," kata yuni.
Ketua RW 1 Kelurahan Bentiring Imam Hanuji menyambut baik langkah pembahasan mediasi ini. Imam mengatakan, bahwa warga yang menempati lahan milik Lapas Bengkulu sudah berlangsung pada tahun 2012 lalu. Sehingga warga belum mengetahui lahan itu merupakan milik Lapas Bengkulu.
"Ini sangat kita sambut baik, memang ada lahan yang dimiliki negara. Dimana juga warga juga membangun beberapa lahan dengan cara membeli lahan itu. Mereka tidak tahu kalau lahan itu dimiliki lahan. Persoalan tidak ada batas, mungkin warga hanya mengetahui pembatasan hanya tembok dari kantor ini," katanya.
Menurut Imam, ada sebanyak 35 kepala keluarga yang sudah memiliki lahan yang dibahas dalam mediasi itu. Dirinya juga memastikan, warga yang ada tidak berupaya melawan aturan hukum yang ada.
"Tetapi disampaikan dari warga tidak ada upaya penyerobotan lahan ini. Informasi ada lahan dari lapas ini seluas 5,23 hektar. Sedangkan yang muncul hanya 3 hektar, sisanya dikuasai oleh warga. Karena dari pembahasan tadi berlangsung dari tahun 2012 lalu, mereka membeli lahan ini dari pihak satu ke satu lainnya sedangkan ada yang sudah meninggal jadi tidak ada saksi lainnya.Nanti akan ada pertemuan kedua, bagaimana hasilnya tentu kita harapkan ada win win solusi yang terbaik," ujarnya.
Terpisah, salah satu warga Edi Jaya merupakan mantan RT 21 Kelurahan Bentiring mengatakan. Hal ini baru diketahui saat adanya pengukuran lahan dalam program sertifkat tanah gratis, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017 lalu bahwa luas 5,23 hektar itu lahan milik Lapas Bengkulu.
"Memang saya dulu Ketua RT 21 disini sekarang sudah tidak lagi. Jadi, ini terkait negoisasi lahan disini. Untuk saya sendiri ada lahan juga seluas 300 meterpersegi, disana saya tanami lahan tumbuhan. Saya beli dari tahun 2014 dengan harga 60 jutaan rupiah. Jadi permasalahan, dari pihak pembeli pertama saat ini sudah meninggal. Tentu kami mengapresiasi langkah ini, tentunya kami meminta pembebasan lahan karena dari awal kami juga membuka lahan ini. Intinya kedepan ada kesepakatan yang terbaik dari kedua belah pihak," tandasnya.
Tampak dalam kegiatan itu dihadiri Jajaran Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo, Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo dan Kepala Divisi Yankum Andriensjah. Dihadiri juga Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Agus Norman, Danramil Muara Bangkahulu Kapten Infanteri Sarman, Â Kasi Pidum Kejari Bengkulu Denny, Camat Muara Bangkahulu Bambang Irwan dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H