Mohon tunggu...
Redaksi Pas
Redaksi Pas Mohon Tunggu... Polisi - PAS Media Center

Obyektif, Dipercaya dan Partisipasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ASN Lapas Bengkulu Terima Pakaian Dinas Kemenkumham Terbaru

20 Juli 2023   14:50 Diperbarui: 20 Juli 2023   14:54 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memenuhi perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, tentang kedisiplinan penggunaan pakaian dinas baru Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Lapas Bengkulu melakukan pelaksanaan pembagian pakaian dinas yang merupakan pengadaan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Kamis, Tanggal 20 Juli 2023 di ruangan Kaur Umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 tanggal 16 Februari 2023, Judul : Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu melaksanakan pembagian pengadaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Terbaru. Setiap Pegawai menerima masing-masing 2 pasang baju yaitu PDH 2 dan PDH 3. Kegiatan ini berjalan dengan aman tanpa kendala apapun

Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Bengkulu  agar dapat menciptakan kesesuaian dan keseragaman pakaian dinas baru di seluruh unit organisasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun