Mohon tunggu...
Redaksi Pas
Redaksi Pas Mohon Tunggu... Polisi - PAS Media Center

Obyektif, Dipercaya dan Partisipasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan, Lapas Bengkulu Gelar Sidang TPP

17 Januari 2023   17:10 Diperbarui: 17 Januari 2023   17:18 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penuhi Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan, Lapas Bengkulu Gelar Sidang TPP

 

Bengkulu - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pengamatan (TPP), dalam rangka pemberian Asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bengkulu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada hari Selasa (17/01/23).

Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ini merupakan sidang ke 2 yang dilaksanakan pada kurun waktu tahun 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, sekretaris, anggota Sidang TPP Lapas Bengkulu dan para wali warga binaan Lapas Bengkulu.

Kegiatan dibuka oleh sambutan dari ketua Sidang TPP (Sifwan Effendi) dan Sekretaris Sidang TPP (Tri Ghaly), dilanjutkan dengan presentasi dari Anggota Wali Lapas Bengkulu berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Bengkulu yang akan diusulkan dalam sidang TPP kali ini.

Dengan kegiatan ini diharapkan agar warga binaan yang diusulkan dapat bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan baik serta mengetahui tentang kewajiban dalam menjalani program integrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun