Pidana penjara bukanlah tidak menjadikan alasan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan, khususnya warga binaan pada usia lanjut , meskipun seorang warga binaan tetapi mereka memiliki hak untuk mendapat pelayanan kesehatan. Seperti halnya juga yang dilakukan poliklinik Lapas Bengkulu, yang selalu memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan selama 24 jam.
Pagi ini, (Rabu, 04 Januari 2023) Dokter Lapas dan perawat yang sedang bertugas didampingi petugas pengamanan regu jaga melaksanakan Baperhati (Sambang perawat kesehatan napi ) kegiatan ini guna melihat kebersihan blok hunian dan kamar hunian serta pengecekan kesehatan WBP blok Lansia dengan melakukan pemeriksaan tekanan darah pada Lansia untuk mendeteksi sedini mungkin penyakit tekanan darah tinggi (hipertensi) pada lansia yang merupakan kelompok rentan.
Pada kesempatan ini juga di lakukan pembagian multivitamin guna menjaga imunitas para wbp lansia agar selalu terjaga kesehatannya.
 Lansia termasuk bagian dari kelompok rentan yang telah di tetapkan oleh pemerintah berdasarkan UU No 39 tahun 1999 pasal 5 ayat 3 tentang hak asasi manusia ( UU ham ) yang menyatakan bahwa"setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H