Mohon tunggu...
Redaksi Pas
Redaksi Pas Mohon Tunggu... Polisi - PAS Media Center

Obyektif, Dipercaya dan Partisipasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penghujung 2022, Kalapas Sosialiasikan Perpanjangan Program Asimilasi

31 Desember 2022   23:01 Diperbarui: 31 Desember 2022   23:05 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bengkulu - Kabar gembira disampaikan pada warga binaan pemasyarakatan Lapas Bengkulu di ujung tahun 2022 hari ini, pasalnya pagi ini Kalapas Bengkulu ( Ade kusmanto) di dampingi pejabat struktural dan staf melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anakd alam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Sabtu/31/12/2022.

Kegiatan sosialisasi permenkum dan Ham No.168 tahun 2022 juga dihadiri oleh Kabid Pembinaan Kanwil Kemenkum dan HAM Bengkulu Andi mulyadi.

Dalam sosialisasi permenkumham tersebut, Kalapas kelas IIA Bengkulu menyampaikan bahwa ada perpanjangan assimilasi covid 19, asimilasi ini diberikan bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya maksimal sampai bulan juni 2023.

Tentunya kabar baik tersebut di sambut sorak gembira para warga binaan yang hadir pada saat itu, kegiatan yang dilaksanakan di blok hunian narkoba dan Pidum tersebut.

Diujung tahun 2022 dan jelang memasuki tahun baru 2023, kalapas mengucapkan terima kasih dan apreasisasi kepada seluruh warga binaan yang membantu mewujudkan LapasBengkulu aman dan kondusifKedepan diharapkan seluruh warga binaan menyambut tahun baru 2023 dengan semangat baru untuk perubahan menjadi manusia yang semakin beriman dan bertaqwa serta berguna, bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat serta menjadi manusia mandiri.

Akhir sosialisasi seluruh warga binaan berphoto bersama menyambut tahun baru 2023 dengan penuh suka cita.

(docpri)
(docpri)

(docpri)
(docpri)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun