Pemilihan umum serentak pada tahun 2024 memiliki tantangan yang berat, bukan hanya karena pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada tahun yang sama yang berkaitan dengan peningkatan partisipasi pemilih dari waktu ke waktu agar rakyat berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).Â
Tapi juga bagaimana menciptakan pemilu yang bermartabat dengan prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Adapun pemilu bermartabat adalah pelaksanaan pemilihan yang mampu mencerminkan pengejewantahan kedaulatan rakyat sesuai dengan prinsip hukum dan asas-asas kepemiluan secara universal (Wall, 2010).
Gagasan pemilu yang bermartabat secara umum ketika semua kegiatan selama siklus pemilu dirancang dan dilaksanakan secara profesional, semua aturan ditetapkan dan ditegakkan dengan jelas. Hal ini tentu menjadi catatan yang penting khususnya menyangkut independensi penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang harus bekerja dengan mandiri dan profesional.
Adapun KPU dan Bawaslu tidak hanya ada di pusat, akan tetapi juga memiliki struktur secara hirearki dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan hingga kelurahan/desa. Artinya dalam upaya mencapai Pemilu yang bermartabat penyelenggara pemilu tentu harus selalu mempertimbangkan variabel-variabel yang mempengaruhi pelaksanaan pemilu yang dapat diterima oleh berbagai pihak dengan pelaksanaan yang adil dan jujur.Â
Adapun prinsip penyelenggaraan pemilu yang bermartabat adalah independensi, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme. Dan berpikir melayani. Selain itu, prinsip yang tidak kalah penting untuk dijadikan landasan membangun nilai dalam penyelenggara pemilu adalah akuntabilitas.
Prinsip-prinsip tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas pemilu bermartabat guna menjamin terselenggaranya hak politik rakyat diperlukan penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas. dan akuntabilitas.Â
Oleh karena itu, salah satu faktor penting keberhasilan penyelenggaraan pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalisme penyelenggara pemilu itu sendiri, yakni KPU dan Bawaslu, sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Kedua lembaga ini telah diamanatkan undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing. Namun untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat harus berpijak pada regulasi. Utamanya dalam setiap rekrutmen penyelenggara pemilu. Ini merupakan bagian penting penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang adil dan bersih.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi 2 undang-undang, dijelaskan bahwa Pelaksanaan pemilihan secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat diwujudkan jika Pemilu berintegritas dan bermartabat serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik warga negara. Juga diperlukan penyelenggara pemilu yang profesional, integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
Integritas adalah konsistensi dan tekad yang teguh KPU dan Bawaslu dari pusat hingga ke daerah dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Dalam konteks etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran tindakan seseorang. Seseorang dikatakan memiliki integritas apabila tingkah lakunya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dianut demi sebuah martabat. Martabat dan integritas Pemilu berarti kebulatan suara, integritas atau kejujuran.Â
Setidaknya ada tiga makna yang terkait dengan bermartabat yaitu pertama, bermartabat sebagai satu kesatuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi kesatuan, secara keseluruhan penyelarasan. Kedua, bermartabat adalah tidak dapat rusak, integritas, tekad, tak tergoyahkan, tanpa cacat. Dalam hal ini bermartabat berarti konsistensi, koherensi antara gagasan realisasi sebenarnya. Ketiga, bermartabat adalah kualitas moral. Pemahaman umum tentang integritas sebagai kejujuran, ketulusan, kemurnian, dan keterusterangan. Kualitas jujur pilar utama dari kualitas moral seseorang.