Mohon tunggu...
Leni Suci Atun Soleha
Leni Suci Atun Soleha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Korupsi Bank Century

26 Juni 2023   10:58 Diperbarui: 26 Juni 2023   11:18 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awal mula terjadinya kasus Bank Century adalah Bank Century mengalami kalah kliring pada tanggal 18 Nov 2008. Kalah Kliring adalah suatu terminologi yang di pahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Artinya mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah. Sementara Kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu. Akibatnya, pelanggan Bank Century tidak dapat melakukan transaksi dalam bentuk devisa, Kliring dan tidak dapat mentransfer juga tidak bisa karena Bank Century tidak mampu untuk melakukannya. Bank hanya dapat mentransfer uang ke tabungan. Jadi uang itu tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.

Nasabah bank mengasumsikan bahwa Bank Century Memperjualbelikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi dipasarkan Antaboga Century Bank tidak terdaftar di Bapepam LK dan manajemen Bank Century tahu bahwa produk adalah ilegal. Kasus tersebut menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian Indonesia sendiri. Karena menyeret banyak pejabat -- pejabat penting. Khususnya adalah masalah pergerakan harga saham yang terus mengalami penurunan akibat dari dampak sistemik kasus Bank Century ini. Pemilik Bank Century adalah  Robert Tantular, dan ia juga yang melakukan tindak kriminal karena melakukan perampokan terhadap banknya sendiri.

Pada bulan Juli 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai menggugat biaya penyelamatan Bank Century yang dianggap terlalu besar. Namun pada bulan yang sama, LPS masih memberikan suntikan dana Rp. 630 Miliar. Agustus 2009, DPR memanggil Menkeu, BI, dan LPS untuk meminta penjelasan perihal pembengkakan suntikan modal hingga Rp. 6,7 T, padahal pemerintah hanya meminta persetujuan sebesar Rp. 1,3 T saja. Dalam pertemuan dengan DPR itu pula, Menkeu menegaskan dampak sistemik yang akan terjadi pada perbankan Indonesia jika Bank Century ditutup. Terdapat pelanggaran dalam proses pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century tersebut. Lembaga Penegak hukum menilai pemerintah salah dalam mengucurkan dana talangan Bank Century oleh karenanya perlu dilakukan penyelidikan kriminal. Penyelidikan kriminal tersebut harus dilakukan terhadap Mantan Gubernur Bank Indonesia yang dahulu menjabat menjadi Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam keputusannya, mereka mengatakan telah terjadi berbagai penyimpangan oleh otoritas moneter dan fiskal dalam pengucuran dana bantuan kepada Bank Century.  

Diawali Pada 20 November 2008, BI mengirimkan surat kepada Menkeu, yang berisikan pemberitahuan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan memerlukan penanganan lebih lanjut. BI kemudian mengusulkan dilakukannya langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Pada 23 November 2008, LPS memutuskan untuk memberikan dana talangan sejumlah Rp. 2,7 Triliun untuk meningkatkan CAR menjadi 10%. LPS kemudian juga memberikan dana sebesar Rp. 2,2 T untuk memenuhi tingkat kesehatan Bank Century pada awal Desember.
Awal Desember itulah, ribuan investor Antaboga mulai mengajukan tuntutan terhadap penggelapan dana investasi senilai Rp. 1,38 T yang ditengarai mengalir kepada Robert Tantular. Di akhir tahun 2008, Bank Century dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp. 7,8 T selama tahun 2008.  Februari 2009, LPS kembali memberikan bantuan dana sebesar Rp. 1,5 T. Akhirnya pada Mei 2009 Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
Pada bulan Juli 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai menggugat biaya penyelamatan Bank Century yang dianggap terlalu besar. Namun pada bulan yang sama, LPS masih memberikan suntikan dana Rp. 630 Miliar.
Agustus 2009, DPR memanggil Menkeu, BI, dan LPS untuk meminta penjelasan perihal pembengkakan suntikan modal hingga Rp. 6,7 T, padahal pemerintah hanya meminta persetujuan sebesar Rp. 1,3 T saja. Dalam pertemuan dengan DPR itu pula, Menkeu menegaskan dampak sistemik yang akan terjadi pada perbankan Indonesia jika Bank Century ditutup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun