Sebagai bagian dari sistem pemerintahan Indonesia, MK berinteraksi dengan lembaga-lembaga negara lainnya seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kerjasama dan koordinasi antara lembaga-lembaga ini menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan pematuhan terhadap supremasi konstitusi.
B. Kontribusi MK dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Keadilan sosial menjadi prinsip utama dalam konstitusi Indonesia. MK berperan dalam menerjemahkan dan menjaga keadilan sosial sebagai landasan bagi kebijakan-kebijakan pemerintah dan undang-undang yang melibatkan hak-hak sosial masyarakat.
MK telah mengambil putusan-putusan penting yang berdampak pada penguatan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Keputusan-keputusan ini telah menjadi pedoman dalam menyusun kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak, di antaranya:
1. Pengujian Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) - 2016
Pada tahun 2016, Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang Pengampunan Pajak yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendeklarasikan harta kekayaan yang selama ini tidak dilaporkan. Beberapa pihak menilai undang-undang tersebut melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan karena memberikan kesempatan kepada para pelanggar pajak untuk menghindari sanksi yang seharusnya diterapkan. Namun, MK mengambil keputusan bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi, dan putusan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengampunan pajak.
2. Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan - 2013
Pada tahun 2013, MK menguji Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur tentang identitas kependudukan dan pendaftaran penduduk. Dalam pengujian tersebut, MK menilai beberapa pasal dalam undang-undang tersebut tidak sejalan dengan hak asasi manusia, termasuk masalah kewarganegaraan dan hak atas identitas. Sebagai hasil dari pengujian tersebut, MK memutuskan untuk menghapuskan pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan meminta pemerintah untuk memperbaiki undang-undang tersebut.
3. Pengujian Pemilu Presiden Langsung - 2003
Pada tahun 2003, MK menguji sistem pemilihan presiden langsung yang telah diatur dalam amendemen UUD 1945. Pengujian ini merupakan ujian bagi keadilan dan kedaulatan konstitusi karena mengubah sistem pemilihan presiden dari sistem MPR menjadi langsung oleh rakyat. MK memutuskan bahwa sistem pemilihan presiden langsung sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan menerapkan sistem pemilihan ini dalam pemilu presiden pertama langsung di Indonesia pada tahun yang sama
4. Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa - 2015
Pada tahun 2015, MK menguji Undang-Undang tentang Desa yang memberikan otonomi dan keleluasaan lebih besar bagi desa-desa di Indonesia. MK dalam putusannya menegaskan bahwa otonomi desa haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk hak-hak warga negara dan perlindungan hak asasi manusia. Putusan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dan desa dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut secara adil dan berkeadilan.
Contoh-contoh di atas adalah beberapa kasus nyata yang menunjukkan peran MK dalam membangun keadilan dan menegakkan supremasi konstitusi di Indonesia selama 20 tahun terakhir. MK telah menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan sosial dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara. Dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hak-hak sosial dan ekonomi, MK sering dihadapkan pada tugas sulit untuk menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat. Tantangan ini mendorong MK untuk berupaya mencari solusi yang sejalan dengan semangat keadilan sosial tanpa merugikan hak-hak individu secara berlebihan.