Derivatif adalah kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terikat pada kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying asset. Efek Derivatif  adalah efek derivatif  dari efek "utama" baik yang sifatnya utang atau penyertaan. Sekuritas derivatif dapat berupa derivatif langsung atau derivatif berikutnya dari sekuritas "utama".Â
Dalam pengertian yang lebih spesifik, derivatif adalah kontrak keuangan antara dua pihak atau lebih untuk memenuhi janji  membeli atau menjual suatu aset atau komoditas yang dijadikan  objek transaksi pada  harga yang disepakati bersama. Perjanjian antara pihak Penjual dan Pembeli. Nilai masa depan dari objek yang diperdagangkan  dipengaruhi secara signifikan oleh produk induk  di pasar spot.
Potensi permasalahan pada kontrak derivatif di Indonesia pada saat ini adalah masalah hukum, khususnya pihak perbankan. Yang menjadi penyebab utama timbulnya masalah dalam transaksi derivatif adalah kurang memadainya perangkat hukum yang mengatur transaksi derivatif dan kurang pahamnya para pihak mengenai sifat dan risiko (nature and risk) dari transaksi derivatif itu sendiri. hal ini terbukti dengan banyaknya kasus gugatan di pengadilan.
Kondisi ini diperburuk oleh penegak hukum yang kurang pemahaman terkait kontrak derifatif. Keputusan yang dibuat oleh pengadilan belum bisa dijadikan precedent atau jurisprudensi untuk menutup kelemahan hukum dan regulasi yang ada dalam transaksi derivative, bahkan terdapat banyak putusan pengadilan yang saling bertentangan satu sama lain.Â
Kurang memadainya pemahaman terhadap transaksi derivative dapat dilihat dalam argument para hakim. Hal ini terjadi antara lain disebabkan oleh kegagalan untuk memahami sifat hukum derivatif sehingga mengakibatkan kegagalan untuk memahami aturan hukum apa yang seharusnya diterapkan untuk kegiatan transaksi derivatif.
Untuk lebih memahami apa saja potensi permasalahan pada kontrak derivatif, akan dijelaskan dibawah ini :
Potensi permasalahan pada kontrak derivatif meliputi:
- Risiko Kredit: Risiko bahwa salah satu pihak dalam kontrak derivatif tidak dapat memenuhi kewajibannya. Ini terjadi ketika salah satu pihak gagal membayar atau melunasi kewajiban yang diambil dalam kontrak.
- Risiko Pasar: Terkait dengan fluktuasi harga aset yang mendasari kontrak derivatif. Jika harga aset berfluktuasi secara ekstrem, hal ini dapat mengakibatkan kerugian besar bagi salah satu pihak.
- Risiko Operasional: Berkaitan dengan kegagalan sistem atau proses operasional yang dapat mengganggu pelaksanaan kontrak derivatif. Ini bisa terjadi karena kesalahan dalam pelaporan, pemrosesan, atau kegagalan teknologi.
- Risiko Hukum: Terkait dengan ketidakpastian hukum yang mungkin timbul seputar validitas, penafsiran, atau pelaksanaan kontrak derivatif. Perubahan regulasi atau keputusan pengadilan juga dapat memengaruhi kontrak derivatif.
- Risiko Likuiditas: Terkait dengan kesulitan menemukan pembeli atau penjual untuk kontrak derivatif tertentu pada harga yang wajar. Kurangnya likuiditas dapat menyulitkan pelaksanaan atau penutupan posisi dalam kontrak derivatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H