Mohon tunggu...
Leni Setya Wati
Leni Setya Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi - Almamater Wartawan Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

10 Ekor Kambing di Masjid Baitul Huda Al-Hakim Siap Disembelih di Idul Adha 1443 H

10 Juli 2022   11:01 Diperbarui: 10 Juli 2022   11:03 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pintu masuk Masjid Baitul Huda Al-Hakim setelah warga melakukan sholat Idul Adha (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Sebanyak sepuluh kambing di Masjid Baitul Huda Al-Hakim Desa Ngrencak, Kec. Panggul, Kabupaten Trenggalek siap untuk dikurbankan pada perayaan Idul Adha 1443 H. Penyembelihan dilakukan di halaman Masjid Baitul Huda setelah sholat ied pada Minggu pagi, tanggal 10 Juli 2022.

Tahun ini hanya ada deretan kambing saja yang siap untuk dikurbankan, sedangkan untuk sapi masih belum terlihat. Namun, antusias warga dalam menjalankan sholat ied di Masjid ini cukup meriah meski tidak sebanyak ketika idul fitri.

Suasana pintu masuk Masjid Baitul Huda Al-Hakim setelah warga melakukan sholat Idul Adha (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Suasana pintu masuk Masjid Baitul Huda Al-Hakim setelah warga melakukan sholat Idul Adha (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hal ini berbeda dengan Muhammadiyah yang sudah melaksankan  sholat ied dan penyembelihan hewan kurban sehari sebelumnya. Penetapan hari raya dalam islam, seperti halnya penetapan 10 Dzulhijjah sebagai Hari Raya Idul Adha yang kerap mengalami perbedaan menjadi hal yang sudah umum terjadi di Indonesia.

Jika Muhammadiyah menetapkan 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada 9 Juli 2022, maka PBNU dan Pemerintah menetapkan 10 Dzulhijjah 1443 H pada 10 Juli 2022. Ini dikarena perbedaan letak geografis yang berpengaruh pada peerbedaan zona waktu antara Indonesia dengan Arab Saudi. 

Hal tersebut juga terjadi karena adanya perbedaan metode yang digunakan, jika Muhammadiyah menggunakan standar hisab wujudul hilal, maka NU menggunakan metode imkanur rukya. Sehingga perbedaan ini merupakan sesuatu yang wajar dan sesuatu yang seharusnya tidak perlu diperdebatkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun