Mohon tunggu...
Lena Lusiana
Lena Lusiana Mohon Tunggu... Lainnya - 23 y.o

Energy Security :))

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Strategi Pertahanan Nasional Melalui Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Wilayah Perbatasan Indonesia Dalam Upaya Menjaga Kedaulatan Negara

12 Oktober 2020   23:25 Diperbarui: 13 Oktober 2020   08:53 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia Pasal 2 menyatakan bahwa, Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan. UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) menyebutkan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berlandaskan konsep archipelago state, dimana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar. Pasal ini mengindikasikan pentingnya menjaga kedaulatan negara, khususnya pulau-pulau terluar sebagai titik pangkal dalam penentuan wilayah.

Klaim Malaysia atas Blok Ambalat tahun 1979 gugur atas dasar pasal UNCLOS diatas, terlebih dengan diterbitkannya peta UNCLOS tahun 1982. Status Quo yang terjadi pada pulau Ligitan dan Sipadan juga telah menjadi pelajaran berharga atas terlepasnya kedua pulau dari jajaran kepulauan milik Indonesia. Yang terbaru, klaim China atas perairan Natuna berdasarkan historical, namun kembali Indonesia memiliki landasan peta UNCLOS 1982 yang menetapkan batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) sebagai batas sah yang diakui secara Internasional.

Blok Ambalat yang mampu dipertahankan kedaulatannya oleh Indonesia, memiliki sisi geopolitik yang posisi geografisnya memiliki peran penting terhadap negara lain. Selain sebagai blok perbatasan Indo-malaysia, Blok Ambalat juga memiliki potensi minyak dan gas bumi yang diperkirakan mampu mencukupi cadangan energi migas 30 tahun ke depan. Geopolitik antara Indonesia dan Malaysia perihal Blok Ambalat ini memiliki efek domino terhadap geoekonomi Indonesia, untuk dapat diintegrasikan melalui geostrategi dalam upaya menyinergikan kekuatan dan potensi untuk pembangunan dan menjaga kedaulatan dalam negeri.

Berdasarkan laporan tahunan Dirjen Migas Tahun 2019, hasil lifting migas mencapai 746 MBOPD dengan target awal 775 MBOPD, sedangkan lifting gas mencapai 1.058 MBOEPD dengan target awal 1.250 MBOEPD. SKK Migas berusaha menjaga target produksi migas nasional di atas RUEN. Upaya ini sebagai langkah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tercukupinya kebutuhan energi dalam negeri. Angka ini patut diapresiasi sebagai hasil atas kinerja pemerintah dalam mengelola migas yang cukup baik, sehingga memberikan dampak pada perekonomian negara, dengan dibuktikan oleh penerimaan migas pada PNBP (Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak) Sumber Daya Alam mencapai Rp 127,05 triliun dengan target awal Rp 159,77 triliun, sedangkan PNBP Fungsional mencapai USD 324,86 juta dengan target awal USD 8,06 juta.

Peningkatan jumlah penduduk Indonesia setiap tahun juga perlu diperhatikan karena selain menjadi faktor yang mempengaruhi suatu negara dalam memainkan peran penting dalam geopolitik, juga berdampak pada tingginya angka permintaan akan migas. Dikhawatirkan akan mengalami kesenjangan terhadap suplai pasokan energi jika tidak segera dilakukan peningkatan produksi migas nasional. Hal ini akan berdampak pada besarnya defisit anggaran negara. Oleh karena itu, geopolitik sangat erat kaitannya dengan geoekonomi yang menuntut pemerintah harus melahirkan geostrategi yang tepat dan siap melakukan evaluasi terhadap dinamika lingkungan, meski kondisi geografis tetaplah konstan.

Laporan tahunan Dirjen Migas Tahun 2019, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas terus melakukan upaya-upaya pendukung kegiatan eksplorasi dan mendorong percepatan penemuan cadangan minyak dan gas bumi baru. Perundingan Landas Kontinen Direktorat Jenderal Migas juga berpartisipasi aktif dalam rapat-rapat koordinasi terkait Landas Kontinen dan potensi Migas di daerah perbatasan yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Maritim. Berikut adalah peta potensi migas di wilayah Indonesia yang berbatasan dengan negara-negara tetangga.

Gambar 2. Peta Potensi Migas Di Wilayah Indonesia Yang Berbatasan Dengan Negara-Negara Tetangga
Gambar 2. Peta Potensi Migas Di Wilayah Indonesia Yang Berbatasan Dengan Negara-Negara Tetangga

Dengan dioptimalkannya potensi SDA di wilayah perbatasan Indonesia melalui kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas akan memberikan dampak terhadap pertahanan dan keamanan negara di batas terluar Indonesia, meningkatkan produksi migas yang akan membantu mengecilkan angka gap antara supply demand migas masyarakat dan faktor utamanya ialah menjaga kedaulatan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pertahanan dan keamanan negara tidak semata-mata hanya dilakukan oleh militer Indonesia, karena dalam pasal 2 disebutkan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. Hal ini berarti bahwa upaya penambangan migas di wilayah kerja perbatasan Indonesia menjadi upaya dalam menjalankan Pasal 30 UUD 1945. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas telah diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Peraturan Menteri No 7 Tahun 2019. Geostrategi ini akan mengcover kebutuhan negara terhadap potensi geografis yang dipandang dari perpektif geopolitik dan geoekonomi untuk menjaga kedaulatan negara dan menyejahterakan rakyat Indonesia.

Referensi :

Dirjen Migas dan Kementerian ESDM. 2019. Laporan Tahunan 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun