Najis yang keluar dari selain kemaluan, menurut Hanabilah itu membatalkan wudhu jika keluarnya banyak.
Murtad membatalkan wudhu dari orang yang berpenyakit beser, menurut Syafi'iyah. Karena lemahnya thaharah mereka.
Ketawa didalam shalat yang sampai didengar oleh orang yang ada disampingnya itu membatalkan wudhu, menurut Hanafiyah.
Memakan daging unta atau sebab memandikan jenazah itu membatalkan wudhu, menurut Hanabilah.
Ragu-ragu didalam hadats atau sebab hadats itu membatalkan wudhu, menurut Malikiyah.
(Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H