Mohon tunggu...
M Nasrulloh
M Nasrulloh Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Penulis

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perkara yg Dapet Membatalkan Wudhu

3 Desember 2023   18:59 Diperbarui: 4 Desember 2023   22:41 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Najis yang keluar dari selain kemaluan, menurut Hanabilah itu membatalkan wudhu jika keluarnya banyak.

Murtad membatalkan wudhu dari orang yang berpenyakit beser, menurut Syafi'iyah. Karena lemahnya thaharah mereka.

Ketawa didalam shalat yang sampai didengar oleh orang yang ada disampingnya itu membatalkan wudhu, menurut Hanafiyah.

Memakan daging unta atau sebab memandikan jenazah itu membatalkan wudhu, menurut Hanabilah.

Ragu-ragu didalam hadats atau sebab hadats itu membatalkan wudhu, menurut Malikiyah.

(Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun