Mohon tunggu...
Lembaga Studi Vinus Bekasi
Lembaga Studi Vinus Bekasi Mohon Tunggu... Penulis - LS VINUS

Lembaga Kajian dan Studi Kebijakan Publik, Politik, Sosial, Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Politik

LS Vinus Bekasi Raya Membongkar Potensi Pelanggaran Pengajuan Bacaleg

2 Mei 2023   14:37 Diperbarui: 2 Mei 2023   14:50 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BEKASI -- Tahapan pengajuan pencalonan anggota legislatif sudah dimulai sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) Bekasi Raya mengungkap ada potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada saat tahapan pengajuan Bacaleg.

"KPU Kabupaten dan Kota Bekasi perlu teliti dalam tahapan Pengajuan Bacaleg," ujar Fathin Robbani Sukmana, Koordinator LS VINUS Bekasi Raya

Fathin meminta Bawaslu Kabupaten serta Kota Bekasi agar melakukan pengawasan melekat dalam tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif.

Menurutnya, ada potensi pelanggaran dalam tahapan ini, dan tentunya bisa saja terjadi jika KPU lengah dalam penelitian berkas dan Bawaslu lengah dalam pengawasan.

"Pertama, memastikan Bacaleg memiliki Ijazah yang sah, karena dalam Pemilu Serentak 2019, temuan Ijazah Palsu masih terjadi dalam tahapan pengajuan Bacaleg," ungkap Fathin

Pria yang juga Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bekasi itu juga menjelaskan ada potensi Bacaleg yang pernah bermasalah dengan hukum akan mendaftar.

"Harus diperhatikan, jika mantan Narapida, perlu dipastikan bahwa sudah selesai menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan lebih dari 5 tahun," tegas Pria yang juga menjabat Wakil Ketua KNPI Kabupaten Bekasi.

"Jangan sampai, Bacaleg yang masih bermasalah dengan hukum lolos dalam tahapan ini," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Fathin menerangkan Bacaleg harus sudah mengundurkan diri saat pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh Partai.

"Bacaleg yang menjabat sebagai Pejabat Publik atau digaji yang bersumber dari APBN maupun APBD harus mundur," tegas Fathin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun