BEKASI -- Tahapan pengajuan pencalonan anggota legislatif sudah dimulai sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) Bekasi Raya mengungkap ada potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada saat tahapan pengajuan Bacaleg.
"KPU Kabupaten dan Kota Bekasi perlu teliti dalam tahapan Pengajuan Bacaleg," ujar Fathin Robbani Sukmana, Koordinator LS VINUS Bekasi Raya
Fathin meminta Bawaslu Kabupaten serta Kota Bekasi agar melakukan pengawasan melekat dalam tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif.
Menurutnya, ada potensi pelanggaran dalam tahapan ini, dan tentunya bisa saja terjadi jika KPU lengah dalam penelitian berkas dan Bawaslu lengah dalam pengawasan.
"Pertama, memastikan Bacaleg memiliki Ijazah yang sah, karena dalam Pemilu Serentak 2019, temuan Ijazah Palsu masih terjadi dalam tahapan pengajuan Bacaleg," ungkap Fathin
Pria yang juga Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bekasi itu juga menjelaskan ada potensi Bacaleg yang pernah bermasalah dengan hukum akan mendaftar.
"Harus diperhatikan, jika mantan Narapida, perlu dipastikan bahwa sudah selesai menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan lebih dari 5 tahun," tegas Pria yang juga menjabat Wakil Ketua KNPI Kabupaten Bekasi.
"Jangan sampai, Bacaleg yang masih bermasalah dengan hukum lolos dalam tahapan ini," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Fathin menerangkan Bacaleg harus sudah mengundurkan diri saat pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh Partai.
"Bacaleg yang menjabat sebagai Pejabat Publik atau digaji yang bersumber dari APBN maupun APBD harus mundur," tegas Fathin