Perpres No 38 Tahun 2020 Tentang  Jabatan yang diduduki oleh PPPK.
PerLAN No 15 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
KepLAN No. 289 Tahun 2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja..
PPPK adalah  warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan  perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas  pemerintahan
P3K melaksanakan tugas pemerintahan sehingga perlu dibekali  dengan pengenalan tugas dan fungsi sebagai ASN dan juga nilai dan etika yang berlaku pada instansi pemerintahan.
ORIENTASI DAN BANGKOM
Instansi pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK
Orientasi PPPK tidak termasuk bentuk pelaksanaan pengembangan kompetensi ( 24 JP minimal ) bagi PPPK.
Bangkom diberlakukan ketika PPPK sudah melaksanakan tugas dan  dibutuhkan "upgrading" kompetensi/ penyesuaian kompetensi dalam rangka  pengayaan pengetahuan PPPK  yang sesuai dengan instansi /perubahan lingkungan stratejiknya.
Orientasi dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah diangkat PPPK pertama kali.
KURIKULUM ORIENTASI PPPK