Perubahan waktu yang dimaksud  sesuai surat pemberitahuan adalah sebagai betikut:
Jam kerja bulan Ramadhan untuk ASN Â dengan :
Enam hari kerja :
Senin - Kamis pukul .07.30-14.00
Jumat pukul. Â 07.30 - 11.00
Sabtu  pukul. 07.30 - 11.30
Lima hari kerja :
Senin - Kamis pukul. .07.30 - 15.00
Jumat  pukul. 07.30 - 11.00
Jadi, baik kehadiran maupun kepulangan ad kelonggaran waktu.
Disinilah peran pemerintah yang mengatur kinerja ASN dengan kebijaksanaannya. Toleransi beragama,telah  dikembangkan dan diimplementasikan oleh pemerintah lewat pengaturan Jam Kerja ASN di bulan Ramadhan.Mengingat ASN yang beragama Islam, dalam kondisi ibadah full, maka bijaksana sekali pemerintah telah mengatur sedemikian rupa. Waktu istirahat berkurang untuk sahur dan amaliyah lainnya, maka kelinggaran waktu kehadiran, sudah cukup membantu kekhusukan ibadah pagi. Demikian juga waktu kepulangan, cukup membantu pula. Karena ASN ibu - ibu khususnya, perlu mempersiapkan santap buka puasa, atau untuk istirahat guna bersiap ibadah malam harinya.