Hsil pindai (scan ) SK Pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotocopy legalisir Kepala Sekolah)
Hasil pindai/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir)
Selanjutnya adalah persyaratan bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu :
Untuk Point a dan b sama dengan persyaratan Guru seperti di atas.
Yang berbeda adalah poin c yaitu hasil pindai/scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotocopy legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal sari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kemudian untuk poin d. Pindai (scan) pakta integritas juga ketentuannya sama seperti untuk Guru.
Untuk persyaratan SK pembagian tugas mengajar, ada perbedaan antara  Surat edaran dan SIMPKB.. pada surat SK pembagian tugas mengajar hanya tahun terakhir yaitu tahun 2022/2023. Sedangkan pada SIMPKB mempersyaratkan 2 tahun terakhir  yaitu tahun 2021/2022 dan 2022/2023. Menurut saya, lebih amannya mengikut yang ada di SIMPKB.
Pakta integris yang diunggah, bisa unduh di SIMPKB maupun yang ada pada Lampiran IV Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor : 0334/B2/GT.00.05/2023, tanggal 21 Februari 2023.
Setelah semua berkas di scan, kemudian sesuai ketentuan pada SIMPKB berkas berupa file PDf. Jadi semua berkas diubah dulu ke dalam bentuk Pdf.