Mohon tunggu...
Lely Suryani official
Lely Suryani official Mohon Tunggu... Guru - Guru SD
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya terlahir dengan nama LELY SURYANI. Saat ini saya sebagai guru di SD N 1 Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, Kode Pos 53475

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Berikut adalah Berkas yang Wajib Diunggah oleh Kandidat Peserta PPG Daljab Sasaran Guru Penggerak, Deadline Hari Ini

27 Februari 2023   13:04 Diperbarui: 27 Februari 2023   13:09 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut  Adalah Berkas Yang Wajib Diunggah Oleh Kandidat Peserta PPG Daljab Sasaran Guru Penggerak, Date Line Hari ini.

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor : 0334/B2/GT.00.05/2023, Perihal Informasi Verifikasi  dan Validasi  Administrasi bagi Guru Peserta Pendidikan Guru Penggerak ( PGP 1 s.d 7), pada Lampiran II Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru, memuat Persyaratan Verifikasi dan Validasi ( Verval)  Administrasi bagi Guru  Peserta Pendidikan Guru Penggerak ( PGP)  Angkatan 1 s.d 7 ( Peserta Verval Sasaran 4).

Berikut adalah  Syarat Administrasi bagi Guru yaitu :

  1. Hasil pindai / Scan ijazah S-1/D'4 ( asli / fotocopy legalisir Perguruan Tinggi),bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikt

  2. Hasil pindai / scan SK pengangkatan Pertama  sebagai guru yang diangkat sampai dengan tanggal 1 Januari 2020,( asli /fotocopy legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/ Kota.

  3. Hasil pindai /scan (asli atau fotocopy legalisir) dokumen dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut :

  4. SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS,( asli / fotocopy legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

  5. SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK ( asli/ fotocopylegalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

  6. SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri  asli / fotocopy legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

  7. SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotocopy legalisir Kepala Sekolah)

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun