Berikut  Adalah Berkas Yang Wajib Diunggah Oleh Kandidat Peserta PPG Daljab Sasaran Guru Penggerak, Date Line Hari ini.
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor : 0334/B2/GT.00.05/2023, Perihal Informasi Verifikasi  dan Validasi  Administrasi bagi Guru Peserta Pendidikan Guru Penggerak ( PGP 1 s.d 7), pada Lampiran II Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru, memuat Persyaratan Verifikasi dan Validasi ( Verval)  Administrasi bagi Guru  Peserta Pendidikan Guru Penggerak ( PGP)  Angkatan 1 s.d 7 ( Peserta Verval Sasaran 4).
Berikut adalah  Syarat Administrasi bagi Guru yaitu :
Hasil pindai / Scan ijazah S-1/D'4 ( asli / fotocopy legalisir Perguruan Tinggi),bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikt
Hasil pindai / scan SK pengangkatan Pertama  sebagai guru yang diangkat sampai dengan tanggal 1 Januari 2020,( asli /fotocopy legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/ Kota.
Hasil pindai /scan (asli atau fotocopy legalisir) dokumen dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut :
SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS,( asli / fotocopy legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK ( asli/ fotocopylegalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri  asli / fotocopy legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotocopy legalisir Kepala Sekolah)