PERAN AKAL DALAM MEMAHAMI WAHYU DAN DALIL HUKUM ISLAM
Lely Nur Andriani
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Hukum Pidana Islam. e-mail: lelynuraa@gmail.com
Abstract
Reason as a natural power, which distinguishes between good and bad, benefit or harm, has theoretical power and practical power which are two sides of the same mind, but the power of reason is not unlimited. The methodology used in this writing is using the literature study or literature review method. Literature studies can be obtained from various sources, including journals, books, documentation, the internet and other libraries. Reason carrying out valid reasoning is a revelation transmitted by reason itself so that it is in accordance with the revelation and postulates of Islamic Law.
Keywords :Â Reason, Literature Study, Revelation
Abstrak
Akal sebagai kekuatan fitri, yang membedakan baik atau buruk, manfaat atau mudharat yang memiliki daya teoritis dan daya praktis yang merupakan dua sisi dari akal yang sama, akan tetapi daya akal bukanlah tidak terbatas. Metodologi yang digunakan pada penulisan ini yaitu dengan menggunakan metode studi pustaka atau Literatur review. Studi literatur bisa didapat dari berbagai sumber baik jurnal, buku, dokumentasi, internet, dan pustaka lainnya. Akal melakukan penalaran yang valid merupakan wahyu yang ditransmisi oleh akal itu sendiri sehingga sesuai dengan wahyu dan dalil Hukum Islam.
Kata Kunci : Akal, Studi Pustaka, Wahyu
Pendahuluan
     Akal merupakan kemampuan dasar yang dimiliki oleh hampir semua manusia di muka bumi. Akal setiap manusia memiliki kemampuan berpikir yang berbeda beda. Tidak semua manusia dapat melakukan penalaran yang dalam atau jauh terhadap suatu peristiwa yang terjadi pada alam semesta.