Mohon tunggu...
Lely Zailani
Lely Zailani Mohon Tunggu... Guru - Ibu Rumah Tangga

Ibu rumah tangga dengan satu anak. Pendiri dan aktif di HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) organisasi non pemerintah yang bekerja untuk pemberdayaan perempuan akar rumput di perdesaan. Saat ini tinggal Deli Serdang Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandemi Corona Jelang Pilkada : Bagaimana Sikap Kita?

4 Oktober 2020   21:30 Diperbarui: 4 Oktober 2020   23:32 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumat 2 Oktober 2020, sebuah informasi mengejutkan khalayak. Presiden AS Donal Trump dinyatakan positif Covid-19. Selain bahwa Trump adalah presiden negara bernama Amerika dan salah satu kandidat dalam Pilpres yang ada di depan mata, ada banyak alasan mengapa khalayak ramai membincangkan masalah yang menimpanya. Salah satu diantaranya, arogansi, sepele dan jumawa, menghadapi pandemic corona.

Apa ada pengaruhnya bagi Indonesia? Entahlah, saya bukan politisi atau pengamat politik, hehe. Tapi yang pasti, hingga hari ini (4/10/2020) belum ada kebijakan penundaan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada serentak di 270 kabupaten/kota di Indonesia hanya karena Trump dinyatakan positif Covid-19. Terlepas dari begitu banyaknya kritik dan tuntutan untuk penundaan Pilkada, pemerintah dengan yakin menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada akan tetap dilaksanakan.

Lembaga semacam Pusat Penelitian Politik (Puslit Politik) LIPI bahkan masih berusaha mengingatkan pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang keputusan pelaksanaan Pilkada di tengah tingginya grafik kasus Covid-19, kendati PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah diteken. Menurut LIPI, seperti dikutip oleh tempo.co, sikap berkeras tetap melangsungkan Pilkada 2020 bukanlah sikap bijak dari sebuah pemerintahan demokratis yang terbentuk atas dasar kehendak rakyat.  

Protokol Ketat dan Pelanggarannya

Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan dengan protocol Covid-19 yang sangat ketat. Dengan cara itu, pemerintah yakin pilkada tidak akan menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 dan rakyat tidak akan terpapar virus corona hanya karena mengikuti Pilkada.

Dikutip dari Tempo.Co (4/10/2020), hasil evaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada minggu pertama masa kampanye Pilkada menyebutkan bahwa dari 582 titik di 187 kabupaten/kota yang melaksanakan kampanye Pilkada, sebanyak 43% Paslon lebih memilih melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas (tatap muka). Selebihnya, penyebaran bahan kampanye (22%), pemasangan alat peraga (17%), media sosial (11%) dan kampanye dalam jaringan (11%). Dari kampanye Pilkada di minggu pertama tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran protocol Covid-19 di 35 kabupaten/kota (jumlah kerumunan orang melebihi ketentuan, tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker).

Tampaknya, pertemuan tatap muka merupakan metode kampanye yang paling diandalkan Paslon meski situasi sedang pandemic. Padahal kita semua tahu bahwa kerumunan orang sangat berpotensi menyebarkan Covid-19. Dan tampaknya, kerumunan orang masih akan terjadi dalam jangka waktu 71 hari selama masa kampanye, mulai 26 September - 5 Desember 2020.

 

Bagaimana Sikap Kita?

Sikap pemerintah dan DPR jelas, Pilkada jalan terus. Keputusan sudah diambil. Bapak Luhut Panjaitan bilang di acara Narasi Nazwa Shibab ; “Keputusan sudah diambil, jalankan, amankan!” Sepertinya kita tidak punya pilihan terhadap keputusan ini. Oleh karena itu, tinggal sikap kita sendiri sebagai rakyat, mau bagaimana menghadapinya? 

Dalam penyelenggaraan Pilkada ini, akan ada tiga pihak yang akan terlibat yaitu; penyelenggara (pemerintah dengan perangkatnya), peserta pilkada (partai dan Paslonnya) serta  konstituen/pemilih, dalam hal ini rakyat Indonesia. Pasal 15 PKPU menyebutkan bahwa masa kampanye Paslon akan dilaksanakan selama 71 hari. Selama masa kampanye itu, para Paslon dan tim kampanyenya diperbolehkan melakukan; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon. Tidak ada inovasi desain kampanye yang beradaptasi dengan situasi pandemic, untuk menghindari kerumunan orang.

Tentu saja, rakyat (konstituen/pemilih) adalah orang yang akan menjadi target/sasaran selama kampanye. Sehingga sangat berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan orang, meskipun ada pembatasan-pembatasan. Pertemuan terbatas misalnya, dilaksanakan di dalam ruangan atau dalam gedung. Tetapi, organisasi kesehatan dunia (WHO) justru telah merilis sejak bulan Juli lalu, bahwa virus corona bisa bertahan di udara, terutama pada ruangan tertutup (artinya di dalam gedung) dan bisa menular.

Penting dicatat, bahwa pembaharuan mengenai transmisi virus corona melalui udara, tidak menghapus peringatan WHO tentang penularan virus corona melalui droplet. Artinya, kita harus tetap pakai masker, dan di dalam ruangan tertutup (dalam gedung) bukan tempat yang aman dari resiko tertulari virus corona.

Menurut Dokter Tifauzia Tyassuma Msc, (pendiri dan dosen pada Kuliah Online Relawan Pejuang Lawan Covid-19) dari sudut pandang epidemiologi, resiko terinfeksi Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 bukan lagi prediksi, tetapi sudah terjadi. Sebanyak 60 orang bakal calon Kepala daerah telah terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab test, sebagaimana data KPU pada 10/9/2020. Tidak termasuk tim Paslon yang kemungkinan (juga) terkonfirmasi positif Covid-19 tetapi tidak dilaporkan. Artinya, di sekeliling Paslon ada Orang-orang Tanpa Gejala (OTG) yang beresiko menulari calon pemilih.

Lalu, Bagaimana Sikap Kita Sebagai Pemilih?

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkada sangat minim memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi rakyat dalam pelaksanaan Pilkada. Tidak ada jaminan jika setelah memberikan hak suaranya dalam Pilkada seseorang terinfeksi Covid-19. Karena untuk memastikan Pilkada yang sehat, berkualitas, dan berbudaya dengan mematuhi protokol kesehatan, diletakkan sebagai tanggungjawab bersama semua pihak, termasuk pemilih (Mochammad Afifuddin, Anggota Bawaslu, 1/10/2020).

Dalam konteks hak politik, sebenarnya, kepentingan pemilih di masa pandemic ini dapat  diminimalisir hanya satu hari saja. Kita cukup datang ke TPS dengan protocol Covid-19 yang sangat ketat pada tanggal 1 Desember 2020. Segera pulang setelah melakukan pencoblosan, kembali masuk dalam gua kita masing-masing.

Potensi kerumunan orang hanya akan terjadi jika rakyat sebagai calon pemilih, dengan berbagai alasan bersedia menghadirinya, dengan resiko terinfeksi Covid-19 yang cukup tinggi, lalu pulang sebagai OTG dan menulari anggota keluarga (individual transmitted). Paska Pilkada, terjadilah family cluster yang akan berkontribusi menaikkan grafik kasus positif Covid-19 di Indonesia. Mangkok merah akan tumpah dimana-mana.

Kita hanya perlu menentukan sikap. Orang Medan bilang, “Harus kali rupanya ikut kampanye? apa kali rupanya kau?”***

 

Tanah Deli, 4 Oktober 2020

Resume Kuliah Online

Bersama Dokter Tifauzia Tyassuma, M.Sc

Pendiri Relawan Pejuang Lawan Covid-19 (RPLC-19)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun