Mohon tunggu...
Lely Zailani
Lely Zailani Mohon Tunggu... Guru - Ibu Rumah Tangga

Ibu rumah tangga dengan satu anak. Pendiri dan aktif di HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) organisasi non pemerintah yang bekerja untuk pemberdayaan perempuan akar rumput di perdesaan. Saat ini tinggal Deli Serdang Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Prioritas Dana Desa dan Visi Pemberdayaan

7 November 2018   16:10 Diperbarui: 7 November 2018   19:17 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiga Kata Kunci Pemberdayaan

Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan mandate UU Desa dilakukan melalui pendampingan sebagai upaya percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itulah para Pendamping Desa direkrut, dengan tugas pokok yang utama "mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa". Pemberdayaan masyarakat desa juga dilakukan melalui Pemdampingan Desa sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat. Ada empat tujuan pendampingan desa yang meliputi : (1) meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; (2) Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; (3) Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan (4) Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.

Satu dari empat tujuan pendampingan desa adalah upaya pemberdayaan yang ditujukan langsung untuk pemberdayaan masyarakat, yaitu meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif. Tiga kata kunci yang harus mendapat perhatian dalam pemberdayaan masyarakat desa adalah; prakarsa, kesadaran dan partisipasi.

Meningkatkan Prakarsa

Prakarsa adalah inisiatif melakukan tindakan. Hanya sedikit orang yang berani mengembangkan prakarsa karena itu berarti mengambil tanggungjawab dan resiko, yaitu resiko gagal dan termasuk resiko pembiayaan. Lemahnya prakarsa masyarakat dipengaruhi oleh aspek kultural yang membiasakan kita "diam lebih baikdaripada banyak bicara". Kita dibiasakan untuk pragmatis, ikut arus dan "menjauhi resiko" dengan kalimat "lebih baik hati-hati, daripada nanti salah" dan sebagainya, sehingga tidak pernah ada prakarsa untuk bertindak. Kita memang masih kekurangan teladan tentang bagaimana mengembangkan prakarsa.

Selain aspek budaya, struktur yang timpang dan relasi kuasa yang tidak setara antara warga masyarakat dengan elit-elit desa memperburuk kondisi bagi berkembang prakarsa masyarakat. Ini tidak sekedar "takut salah" melainkan sama sekali tidak tertarik mengembangkan prakarsa karena menganggap bukan tanggungjawab warga. Masyarakat sengaja membiarkan prakarsa menjadi milik elit-elit tingkat desa, karena menanggap mereka mengerti bagaimana menghadapi resikonya.

Dengan mempertimbangkan aspek kultur dan struktur tersebut, pemberdayaan untuk mendorong berkembangnya prakarsa masyarakat dapat dilakukan melalui pendidikan dan penyadaran kolektif serta memperkuat kohesivitas dari kelompok-kelompok yang ada di desa. Pendidikan dan penyadaran kolektif akan berdampak pada peningkatan kapasitas warga dalam mengembangkan ide-ide dan inisiatif mendorong lahirnya berbagai inovasi. Dan karena inovasi tidak akan lahir tanpa sebuah ide mendahuluinya, maka rasa percaya diri dan keberanian warga menyampaikan ide/gagasan perlu didorong.  Semboyan-semboyan, misalnya, "lebih baik melakukan kesalahan daripada tidak pernah berbuat apa-apa", atau "kemenangan besar dimulai dari kemenangan kecil", atau "orang yang hebat bukan dia yang mencapai keberhasilan dengan sekali berusaha, melainkan dia yang mampu bangkit setelah berkali-kali gagal", dan sebagainya perlu dikembangkan terus-menerus.

Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Warga

Selama ini, partisipasi warga selalu diartikan sepihak oleh pemerintah desa, terutama Kepala Desa. Partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam bentuk dukungan penuh terhadap keputusan-keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah desa. Sebaliknya, warga desa sendiri kurang begitu peduli apakah mereka sudah berartisipasi atau tidak, apakah berpartisipasi itu penting atau tidak. Lemahnya kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam proses-proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan desa masih menjadi problem mendasar hingga saat ini.

UU Desa menjamin partisipasi aktif masyarakat dengan menyatakan bahwa salah satu dasar pengaturan desa adalah asas partisipasi. Amanat penting dari UU Desa terkait partisipasi dapat dilihat, misalnya pada Pasal 68 (ayat 1 huruf c) menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sementara itu ayat ayat 2 huruf (e) bahkan menyatakan tentang kewajiban masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

Ruang terbesar untuk mengakomodir partisipasi warga secara formal adalah Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Dalam kedua forum ini, warga desa dapat terlibat aktif (berpartisipasi) mulai dari pembahasan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), pembahasan dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), pembahasan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hingga pembahasan dan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sesuai kepentingan warga desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun