Mohon tunggu...
Leli yohanita putri
Leli yohanita putri Mohon Tunggu... Editor - Mahasisiwi UIN RADEN INTAN LAMPUNG

LELI YOHANITA PUTRI Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Jurusan Komunikasi Dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan terhadap Santriwati di Bandung yang Dilakukan oleh Tersangka Herry Wirawan yang Dianggap Perbuatan Keji

11 Oktober 2022   21:36 Diperbarui: 18 Oktober 2022   20:30 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Publik tentu belum lupa dengan pelaku biadab Herry Wirawan (HW) terhadap 13 orang santriwati yang dilecehkannya, banyaknya sumpah serapah dari publik kepada Herry Wirawan (HW) terlontar begitu saja. Publik memandang Herry Wirawan (HW) adalah seseorang yang seharusnya melakukan tindakan terpuji agar bisa menjadi panutan untuk muridnya atau bahkan masyarakat malah melakukan hal yang sangat tidak manusiawi terhadap para santriwatinya.

Herry Wirawan (HW) telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, yang di mana beberapa dari korbannya telah melahirkan, bahkan ada yang lebih dari sekali yang telah melahirkan. Herry Wirawan (HW) tidak perduli dengan penderitaan dan korban, ataupun orang tuanya, dan nasib bayi-bayi yang telah dilahirkan oleh para santriwatinya. (Liputan 6)

Dalam kasus ini Herry Wirawan (HW) sangat mematikan eksistensi perempuan, pesantren yang seharusnya tempat aman dan amanah untuk menitipkan anak agar terdidik secara religius malah menjadi sebuah tempat atas perilaku keji yang dilakukan oleh Herry Wirawan (HW). Bahkan seluruh rakyat Indonesia setuju jika predator seksual ini dihukum mati. Hingga pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis hukuman mati Herry Wirawan (HW) setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) yang menghukum Herry Wirawan (HW) pidana penjara seumur hidup. (media indonesia.com 2022) 

Aksi bejat yang dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren Madani Boarding School menuai banyak opini dan juga hujatan yang tertuju kepada Herry Wirawan (Pemilik pesantren). Aksi bejat tersebut mulai tercium awal mula karena salah satu dari wali santriwati melaporkan bahwa anaknya tengah hamil, mulanya si santriwati tidak ingin menceritakan bagaimana kejadian sebenarnya, namun setelah didesak akhirnya pun si santriwati menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Dari kejadian tersebut, korban lainnya pun memberanikan diri untuk menceritakannya. Setelah diusut secara lanjut, rata-rata dari korban yg ada mereka dari santri yang mendapatkan beasiswa pendidikan gratis, tidak hanya 1 korban yang di perkosa melainkan terdapat 13 anggota yang sudah menjadi korban dari aksi bejat Herry Wirawan bahkan 9 diantaranya sudah sampai melahirkan jabang bayi. Aksi bejatnya sudah dilakukan dari 2016-2021, rata-rata korban tidak berani untuk melaporkan sekaligus juga sudah dicuci otak oleh si Herry. (Merdeka.com)

Bayi-bayi yang sudah dilahirkan Herry memanfaatkan untuk mendapatkan sumbangan dari masyarakat. Dari usutan yang salah satu dari ke 13 korban tersebut merupakan sepupu dari istri Herry. Tidak hanya aksi bejat pemerkosaan, ia terbukti menggelapkan Dana Program Indonesia Pintar dan Juga Bantuan Operasional Sekolah. Dari banyak kasus yang terjerat oleh si pelaku, banyak tuaian berupa hujatan dari khalayak ramai masyarakat terutama dari Pengguna sosial media. Mendengar dari kabar Hukuman mati yang menjerat si pelaku membuat khalayak ramai meluapkan rasa geram yang ada. (Solopos.com)

Astagfirullahal'adzhim...

Disini,dapat kami simpulkan bahwa ini adalah perbuatan yang bejad dan menjijikan. Wallahi... Bagaimana perasaan seorang ibunya, jika mengetahui anaknya yang berada dipondok pesantren ternyata telah diperkosa oleh murobbinya sendiri. Orang tua santri yang hanya mengetahui dan senantiasa berfikir bahwa anaknya dipondok pesantren belajar ilmu agama disana untuk menjadi bekalnya dikehidupan yang mendatang. Tidak pernah terfikir kan jika ternyata hal ini bisa dilakukan oleh pimpinan pondok pesantrennya sendiri.

Saya katakan ini adalah perbuatan yang sangat keji... Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan dipondok pesantren ini tentunya telah melanggar aturan dari undang-undang dan tentunya melanggar etika yang berlaku dimasyarakat kita. Dan sudah banyak ternyata korban-korban dari kebejatan kelakukan Herry Wirawan (HW) ini, saya yakin bahwa ini dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan merusak citra semua pondok pesantren yang ada diseluruh indonesia tentunya.

Bagaimana tidak kesal dan tentunya marah, pastinya rasa kecewa juga dirasakan oleh para korban dan keluarga korban. Dengan perbuatan bejad yang dilakukan oleh tersangka Herry Wirawa (HW) ini, tentunya keluarga dari korban meminta kepada apparat untuk menghukum dengan seadil-adilnya. Mau tidak mau tersangka Herry Wirawan (HW) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dipengadilan dunia (Dihadapan hukum) dan tentunya akan dipertanggung jawabkan perbuatannya dipengadilan allah swt (Akhirat).

Kita lihat beberapa dalil ini yang bisa menguatkan bahwa kelak diakhirat semua manusia-manusia yang hidup didunia ini akan mempertanggung jawabkan segala perbuatannya didunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun